Serang- 29/12/2025 - bahrinews.id ll Merajalela peredaran penjualan obat golongan G jenis Tramadol, dan Eximer di Desa Bunihara Kecamatan Anyer Kabupaten Serang Banten, APH Terkesan mengabaikan peredaran penjualan obat tersebut, kami meminta kepada pihak kepolisian agar segera menindaknya?? Jangan tutup mata dan telinga
Diduga lemahnya penegakan hukum di wilayah polsek Anyer Serang Banten , sehingga maraknya para pelaku pengedar obat-obatan keras yang mengandung dosis tinggi obat keras bergolongan G, yang sudah meresahkan masyarakat bebas diperjual belikan.
Penjualan obat keras tersebut tentunya sangat meracuni dan membahayakan para pembelinya, mulai dari anak anak sekolah hingga orang dewasa.
Setelah di Konfirmasi penunggu gubuk dan yang melakukan penjualan obat obatan tersebut berinisial (Rido) nama samaran, ia mengatakan, pemiliknya adalah (Metal) nama samaran, sepertinya ia sudah merasa aman berjualan karena sudah lama berdagang di lokasi tersebut.
Tempat yang terlihat seperti gubuk kosong tersebut dan dengan santai nya pedagang melayani muda mudi yang membeli obat golongan jenis Tramadol dan eximer, saat awak media sedang mengkonfirmasi ke penjual".
harus di musnahkan,Karna sangat merusak generasi anak anak muda, dan bilamana peredaran obat obatan keras ini di biarkan saja dari Dinas terkait, ada apa dengan pihak Aparat Penegak Hukum di wilayah Anyer.
Sudah Jelas peredaran obat-obatan jenis tersebut sudah bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 Pasal 197 yang berbunyi,Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah".(Red)

