Warga Terdampak Tol Semanan–Duripulo–Sunter Tolak Ganti Rugi: Dinilai Legalkan Penggusuran

By ENI
0

JAKARTA – bahrinews.id ll Warga yang terdampak pembangunan Jalan Tol Semanan–Duripulo–Sunter, bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), secara tegas menolak nilai ganti rugi yang ditetapkan oleh tim appraisal. Mereka menilai besaran kompensasi tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan, bahkan dianggap sebagai bentuk penggusuran yang dilegalkan melalui mekanisme administrasi.


Penolakan ini muncul setelah warga menerima hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Menurut warga, nilai yang ditetapkan jauh dari harga riil tanah di wilayah Jakarta Pusat dan tidak memberikan jaminan kelangsungan hidup setelah kehilangan tempat tinggal.


“Dengan nilai ganti rugi seperti itu, kami tidak mungkin membeli tanah di Jakarta. Bahkan untuk pindah ke wilayah pinggiran pun sangat sulit. Ini bukan ganti rugi, tapi pengusiran yang dibuat seolah-olah sah secara hukum,” ujar Andi, salah satu warga terdampak.


Keadilan yang Menghilang di Meja Appraisal


Secara normatif, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum menegaskan bahwa proses pengadaan tanah harus menjunjung prinsip keadilan serta menjamin kesejahteraan masyarakat terdampak.


Namun, realitas di lapangan dinilai jauh dari semangat undang-undang tersebut. Warga mengaku tidak pernah dilibatkan secara transparan dalam proses penilaian.


“Kami hanya menerima angka final tanpa penjelasan. Tidak pernah disampaikan dasar perhitungannya, apakah berdasarkan harga pasar, pembanding lokasi, nilai historis, atau dampak sosial yang kami alami,” ungkap warga lainnya.


Padahal, Pasal 68 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 mengamanatkan bahwa penilaian ganti rugi harus mempertimbangkan harga pasar terkini, fungsi sosial tanah, serta kerugian non-material, termasuk hilangnya mata pencaharian dan ikatan sosial masyarakat.


Fakta di RW 09 Setiakawan menunjukkan kondisi sebaliknya. Warga menilai aspek sosial dan historis permukiman diabaikan, sementara mereka direduksi menjadi sekadar angka dalam dokumen appraisal.


“Kami ini bukan angka di atas kertas. Kami hidup, bekerja, dan membesarkan keluarga di sini,” tegas tokoh warga RW 09 Setiakawan.


Investigasi Faktamerah: Nilai Jauh di Bawah Harga Pasar


Hasil penelusuran Faktamerah.com menemukan bahwa nilai ganti rugi tanah yang ditetapkan berada jauh di bawah harga pasar tanah di sejumlah titik strategis Jakarta Pusat.


Perbedaan mencolok tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait dasar penilaian yang digunakan, serta pihak-pihak yang berpotensi diuntungkan dari penetapan nilai tersebut.


Janji Infrastruktur dan Luka Sosial


Di atas kertas, proyek Tol Semanan–Duripulo–Sunter diproyeksikan menjadi penghubung strategis Jakarta Barat, Pusat, dan Utara, dengan tujuan meningkatkan mobilitas serta mendorong pertumbuhan ekonomi.


Namun bagi warga RW 09 Setiakawan, proyek tersebut justru menyisakan luka sosial berupa penggusuran, rasa terpinggirkan, dan ketidakpastian masa depan.


“Kami tidak menolak pembangunan. Kami hanya menolak ketidakadilan yang dilegalkan,” tegas Andi.


Dorongan Keterlibatan DPR dan DPRD


Menanggapi persoalan tersebut, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pembebasan lahan Tol Semanan–Duripulo–Sunter harus melibatkan lembaga legislatif, baik DPR RI maupun DPRD DKI Jakarta.


“Pembebasan lahan milik masyarakat terdampak harus mendapatkan pendampingan dari anggota dewan agar rakyat benar-benar merasakan manfaat dari proyek ini, bukan justru menjadi korban pembangunan,” ujar Prof. Sutan Nasomal di kantornya, menanggapi pertanyaan pimpinan redaksi.(Tim)





Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!