LSM Bungoeng Lam Jaroe Kembali Desak Kejati Aceh dan Kejari Langsa Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Ketahanan Pangan Rp73 Juta di Desa Meurandeh Aceh

By ENI
0

 

Langsa Lama – bahrinews.id ll  Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bungoeng Lam Jaroe (BLJ) Aceh kembali mendesak dan mempertanyakan keseriusan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa dalam menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan dana anggaran ketahanan pangan ternak lembu di Desa Meurandeh Aceh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.


Desakan tersebut menyusul pelayangan surat resmi LSM BLJ Aceh pada 9 November 2025, terkait dugaan mark-up dan korupsi dana ketahanan pangan ternak lembu senilai Rp73 juta. Hingga hampir dua bulan berlalu, aktivis LSM menilai belum ada kejelasan atau perkembangan signifikan atas proses hukum yang dilaporkan.


Sebelumnya, kasus ini juga telah menjadi sorotan publik melalui sejumlah pemberitaan media online, salah satunya berjudul “Aktivis LSM Bungoeng Lam Jaroe Kembali Beraksi Layangkan Surat ke Pihak Kejaksaan Tinggi Aceh” yang terbit pada Jumat, 21 November 2025. Namun demikian, hingga kini hasil dari proses penanganan perkara tersebut dinilai masih belum transparan.


Berdasarkan penelusuran dan data dari sejumlah pemberitaan sebelumnya, terdapat dugaan penyimpangan pada Dana Anggaran Ketahanan Pangan Peternakan Lembu di Desa Meurandeh Aceh dengan nilai Rp73 juta dan Rp96 juta. Bahkan, sempat disebutkan oleh Pj Geuchik Meurandeh Aceh adanya dugaan keterlibatan mantan Geuchik berinisial “Tgk Nawi”, dengan sisa dana sekitar Rp30 juta yang diduga fiktif karena tidak ditemukan wujud fisik ternak lembu sebagaimana dimaksud.

Wartawan media online ini juga menerima salinan dokumen surat yang dikirimkan LSM BLJ Aceh kepada Kejati Aceh. Surat tersebut bernomor Istimewa, dengan perihal “Mohon Disidik dan Dilidik Dugaan Penyimpangan Anggaran Ketahanan Pangan di Gampong Meurandeh Aceh”. Surat tertanggal 9 November 2025 itu ditandatangani oleh Zulfadli, S.Sos.I, M.M, selaku Sekretaris LSM BLJ Aceh, dan dibubuhi stempel resmi lembaga. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kejari Langsa.


Zulfadli menjelaskan bahwa surat laporan tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi J&T Kota Langsa kepada Kejati Aceh di Banda Aceh dengan nomor resi JDO514603819, serta pengiriman kedua kepada Kejari Langsa dengan nomor resi JDO614999432.


Menurut Zulfadli, hingga saat ini pihaknya belum menerima penjelasan resmi terkait sejauh mana proses hukum berjalan. Oleh karena itu, LSM BLJ Aceh kembali menyuarakan desakan secara terbuka kepada aparat penegak hukum.


“Kami berharap Kejati Aceh dan Kejari Langsa memberikan kejelasan atas laporan yang telah kami sampaikan. Sudah sejauh mana proses hukumnya berjalan. Jangan sampai laporan ini terkesan didiamkan,” ujar Zulfadli dengan nada tegas.


Ia juga menegaskan, apabila laporan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius, pihaknya akan melayangkan surat lanjutan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Jakarta untuk meminta pengambilalihan perkara.

“Jika dugaan ini dipeti-eskan, kami akan meminta Kejagung RI turun tangan langsung. Kami menduga ada upaya pembiaran terhadap laporan LSM kami terkait dugaan korupsi dana ketahanan pangan ternak lembu senilai Rp73 juta yang melibatkan mantan maupun pejabat kepala desa,” tegasnya.


Pernyataan tersebut disampaikan Zulfadli kepada wartawan pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 18.35 WIB.


(Pasukan Ghoib/Jihandak Belang/Tim – Sumber: LSM BLJ Aceh)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!