
BahriNews.id | Lumajang – Penggerebekan gudang diduga penimbun solar subsidi di Desa Pandasari, Kecamatan Kedungjajang, Rabu (10/12/2025), kembali menelanjangi praktik gelap yang selama ini merongrong distribusi BBM bersubsidi di Lumajang. Gudang milik pria berinisial H itu menjadi sorotan tajam setelah Satreskrim Polres Lumajang menemukan banyak kempu berkapasitas besar yang menguatkan dugaan adanya penampungan solar ilegal.
Dari keterangan lapangan, H disebut menjadi pengumpul solar subsidi dari sejumlah SPBU melalui anak buahnya. BBM tersebut kemudian ditampung di gudangnya sebelum dijual kembali menggunakan transportir PT GAS dengan harga industri. Skema ini, bila terbukti, adalah bentuk kejahatan ekonomi yang mencuri hak masyarakat dan merugikan negara secara terang-terangan.
BahriNews.id menilai pola ini bukan tindakan spontan, tetapi dugaan aktivitas terorganisir yang telah berjalan lama. Dampaknya sangat serius: kelangkaan, antrean panjang, hingga naiknya biaya operasional sektor transportasi dan pertanian.
Pengecekan Polisi: Rabu, 10 Desember 2025
Polres Lumajang membenarkan bahwa pengecekan dilakukan tim Satreskrim pada:
- Rabu, 10 Desember 2025
- Pukul 14.00 WIB
- Lokasi: Gudang milik H, Desa Pandasari
Melalui pesan WhatsApp, Humas Polres Lumajang menyampaikan:
“Saat dilakukan pengecekan tidak ada bongkar muat barang, tidak ada barang yang diamankan.
Perkara masih tahap penyelidikan. Untuk pemilik akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.”
Meski begitu, BahriNews.id menekankan bahwa ketiadaan barang bukti saat pengecekan tidak serta merta menghapus dugaan kuat yang telah lama beredar di masyarakat. Penyidik wajib menelusuri lebih dalam rantai pasokan, alur penjualan, hingga dugaan keterlibatan pihak lain.
Sanksi Hukum Sangat Berat – Tinggal Kemauan Aparat untuk Menegakkannya
Jika dugaan ini terbukti, ancaman sanksi tidak main-main. H dapat dijerat:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)
Ancaman pidana:
- Penjara hingga 6 tahun
- Denda maksimal Rp60 miliar
Bukan hanya berat—tetapi wajib ditegakkan. BahriNews.id menegaskan bahwa aparat tidak boleh ragu, tidak boleh takut, dan tidak boleh memberi ruang negosiasi. Kejahatan penimbunan BBM bersubsidi adalah tindakan yang mengganggu stabilitas energi, menyengsarakan rakyat kecil, dan memperkaya segelintir individu.
BahriNews.id: Jangan Sampai Kasus Ini Menguap!
Publik menaruh curiga karena kasus-kasus serupa kerap tenggelam setelah beberapa hari. BahriNews.id mengingatkan bahwa penyelidikan tanpa ketegasan hanya akan memperlebar ruang permainan mafia BBM.
Beberapa tuntutan masyarakat yang kami himpun:
- Seluruh proses penyidikan harus transparan
- Pemilik gudang wajib segera dipanggil tanpa alasan penundaan
- Jejak distribusi harus ditelusuri, termasuk kemungkinan adanya jaringan SPBU nakal dan transportir yang terlibat
- Jika bukti cukup, segera tetapkan tersangka
Kasus dugaan penimbunan solar subsidi ini bukan perkara kecil. Ini menyangkut kepentingan publik, kelangsungan distribusi energi, dan wibawa penegakan hukum di Lumajang.
BahriNews.id berkomitmen menggigit lebih dalam, terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan memastikan tidak ada pihak yang bisa meloloskan diri dari jerat hukum.
Reporter: Eny
Editor: Zulkarnain Idrus
