Eks Kades Manggis Bobol Dana Desa Rp1,03 Miliar: Dituntut 8 Tahun Penjara, Modusnya Diurai Tuntas

Redaksi Media Bahri
0


Boyolali – BahriNews.id | Fakta getir kembali tersingkap dari meja hijau. Mantan Kepala Desa Manggis, Mojosongo, Boyolali, Mujahirin, kini menghadapi tuntutan 8 tahun penjara setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai ia secara sadar dan terstruktur menggerogoti dana desa hingga Rp1,03 miliar. Anggaran yang sejatinya menjadi nafas pembangunan desa berubah menjadi ladang memperkaya diri.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa (9/12/2025), memperlihatkan betapa masif dan rapinya perbuatan korupsi yang dijalankan terdakwa.


Audit Bongkar Kebusukan APBDes: Uang Mengalir, Proyek Hilang

Kasi Intel Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, menjelaskan bahwa audit Inspektorat menemukan kerugian negara mencapai Rp1.023.302.000. Anggaran besar dicairkan, namun kegiatan yang seharusnya hadir di lapangan justru nihil.

Proyek tak dibangun. LPJ dipalsukan. Desa dirugikan.
Modusnya jelas: memanfaatkan APBDes perubahan, menguapkan uang negara, dan menutupinya dengan laporan fiktif.


Tuntutan JPU: Hukum Berat, Tak Ada Ruang untuk Lolos

JPU menuntut majelis hakim menghukum terdakwa dengan:

  • 8 tahun penjara,
  • Denda Rp300 juta subsider 1 tahun kurungan,
  • Uang pengganti Rp1,023.302.000 dikurangi sitaan Rp20 juta.

Jika terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, hartanya akan disita dan dilelang. Bila hasilnya tidak mencukupi, terdakwa harus menjalani tambahan 4 tahun penjara. Ini penegasan bahwa pelaku korupsi tidak boleh bersembunyi di balik alasan ketidakmampuan membayar.


Faktor Memberatkan: Tidak Jujur, Tidak Menyesal, dan Menghambat Pengungkapan

Jaksa mencatat sederet sikap yang memperburuk posisi terdakwa:

  • Tidak mengembalikan kerugian negara
  • Tidak mengakui perbuatan
  • Memberikan keterang­an berbelit-belit
  • Tindakannya membuka ruang terbentuknya praktik KKN di tingkat desa

Hanya satu hal meringankan: belum pernah dihukum. Namun skala kerugian dan modus korupsinya membuat alasan itu nyaris tak berarti.

Terdakwa memilih mengajukan pembelaan pada sidang 15 Desember 2025.


Modus Sistematis: LPJ Fiktif, Proyek Bodong, Dana Dicairkan Tanpa Realisasi

Kepala Kejari Boyolali, Ridwan Ismawanta, menegaskan bahwa korupsi terjadi secara berulang pada 2019–2021. Uang dicairkan untuk:

  • 9 paket pekerjaan fiktif
  • 1 penyertaan modal BUMDes palsu

Total 10 kegiatan palsu ini membuktikan bahwa perbuatan terdakwa bukan insiden singkat, tetapi operasi korupsi yang disengaja dan dijalankan bertahun-tahun.

Dalam pengungkapan kasus, Satreskrim Polres Boyolali menyita 33 dokumen penting, rekening koran, LPJ kegiatan, hingga uang tunai Rp20 juta dari dana BUMDes Maju Mandiri.

Mujahirin ditahan sejak 18 September 2025, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada April 2024.


BahriNews.id Menekankan: Koruptor Desa Adalah Musuh Publik

Kasus ini menjadi tamparan keras. Korupsi dana desa berarti merampas hak masyarakat kecil—pembangunan mandek, pelayanan publik lumpuh, dan ekonomi desa tersendat.

BahriNews.id menilai bahwa tindakan Mujahirin bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap amanah warga. Aparat penegak hukum harus memastikan hukuman maksimal dijatuhkan demi memutus mata rantai korupsi di tingkat desa yang selama ini terus menghantui banyak daerah.


Reporter: Armila – GWI
Editor: Zulkarnain Idrus – BahriNews.id

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!