Diduga Kebal Hukum, PT IPI Tetap Beroperasi Tanpa Izin — Pemko Medan Dinilai Lalai dan Lemah dalam Penegakan Aturan

Redaksi Media Bahri
0


BahriNews.id | Medan —  PT. IPI (Industri Pembungkus Internasional) yang beroperasi di Kawasan Industri Medan (KIM) 1 kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kota Medan. Meski secara resmi dinyatakan tidak memiliki Izin Lingkungan (Amdal) dan Izin IPAL oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, pabrik tersebut tetap beroperasi bebas tanpa hambatan, seolah berada di atas hukum.

Lebih memprihatinkan lagi, upaya konfirmasi yang dilakukan tim wartawan Media Organisasi Siber Indonesia (MOSI) justru selalu dihindari oleh pihak manajemen PT IPI. Perusahaan ini tampak nyaman beroperasi, sementara Pemerintah Kota Medan justru terkesan menutup mata.


DLH Sudah Tegas Nyatakan PT IPI Tidak Memiliki Izin — Tapi Pemko Medan Diam

DLH Kota Medan dalam surat resminya kepada MOSI menyebutkan hasil pemeriksaan:
PT IPI tidak memiliki Izin Lingkungan dan tidak memiliki Izin IPAL.

Ini fakta hitam di atas putih. Fakta hukum. Fakta pelanggaran.

Namun yang terjadi sangat ironis:
Tidak ada tindakan. Tidak ada sanksi. Tidak ada penyegelan. Tidak ada penghentian aktivitas.

Pertanyaan besar muncul:
Apa yang sebenarnya terjadi di balik pembiaran ini? Mengapa Pemko Medan membiarkan pelanggaran lingkungan yang jelas-jelas berbahaya bagi masyarakat?


Limbah Masih Keluar, Asap Putih Pekat Menyengat — Bukti Nyata Pembiaran

Meski sudah ada peringatan dari DLH, tim wartawan masih mendapati aktivitas dugaan pembuangan limbah oleh PT IPI ke saluran air warga.

Kali ini justru lebih parah:
Keluar asap putih tebal berbau menyengat dari saluran yang diduga sengaja dibuat oleh perusahaan tersebut. Bau kimia yang keras mengakibatkan seorang wartawan mengalami mual dan pusing, tanda bahwa paparan tersebut berbahaya bagi kesehatan manusia.

Ini bukan sekadar pelanggaran administratif.
Ini dugaan kejahatan lingkungan hidup.


Dugaan Pemko Medan Melakukan Pembiaran Semakin Menguat

Wali Kota Medan, Riko Putra Bayu Waas, kini berada dalam sorotan.
Mengapa setelah mengetahui PT IPI tidak memiliki izin, pemerintah kota tetap tidak mengambil tindakan?

Fakta di lapangan menunjukkan:

  • Tidak ada inspeksi lanjutan
  • Tidak ada pengawasan ketat
  • Tidak ada penindakan sebagaimana diatur undang-undang

BahriNews.id mencatat bahwa diamnya Pemko Medan justru memperkuat dugaan bahwa ada jaringan kepentingan yang melindungi PT IPI.


Ketua MOSI: “Ada Beking Kuat di Balik Bebasnya PT IPI”

Ketua DPD MOSI, Rudi Huta Gaol, mengatakan dengan tegas:

“Bebasnya aktivitas PT IPI ini mustahil tanpa beking kuat. Pelanggaran yang seharusnya dikenakan tidak berlaku kepada mereka.”

Ia menegaskan akan menyurati kembali seluruh instansi terkait, mulai dari PT IPI, PT KIM, DLH, Wali Kota Medan, Gubernur Sumut, Kejati Sumut hingga Polda Sumut untuk menuntut klarifikasi.


Divisi Investigasi Akan Gerakkan Masyarakat

Ketua Divisi Investigasi MOSI, Marolop Sihotang, mengatakan siap menggerakkan:

  • Elemen masyarakat
  • Aktivis lingkungan
  • Aliansi mahasiswa

Jika PT IPI tetap tidak memberikan klarifikasi, aksi massa akan digelar untuk menuntut penegakan hukum.


Penggiat Sosial: “Ini Pembiaran Terang-Terangan oleh Pemerintah Kota Medan”

Penggiat sosial, Muhammad Zulfahri Tanjung, menyebut sistem pengawasan Pemko Medan sangat lemah dan penuh kejanggalan.

“Ini pembiaran nyata. Perusahaan besar tanpa izin bisa beroperasi? Mustahil tanpa kerja sama dengan oknum pemerintah. Ini bukan hanya soal beking, tetapi soal relasi yang tidak sehat antara perusahaan dan Pemko Medan.”

Pernyataan ini menampar keras kredibilitas Pemko Medan yang seharusnya menjadi garda terdepan menjaga lingkungan.


BahriNews.id: Pemerintah Harus Bertindak — Bukan Diam

Kasus ini bukan lagi isu kecil. Ini menyentuh jantung persoalan tata kelola pemerintahan:

  • Lemahnya penegakan hukum
  • Pembiaran terhadap pencemaran lingkungan
  • Potensi praktik kolusi antara pejabat dan perusahaan

PT IPI diduga telah melanggar:

  • UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Potensi ancaman pidana penjara hingga 10 tahun bagi pelaku pencemaran
  • Kewajiban izin lingkungan yang tidak dipenuhi

Pemko Medan harus menjawab:
Mengapa membiarkan ini terjadi? Siapa yang dilindungi? Siapa yang menikmati pembiaran ini?


Redaksi: BahriNews.id
Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!