Awak Media Dilarang Ambil Gambar Kantor Polsek Medan Sunggal, Ada Apa yang Disembunyikan?

Redaksi Media Bahri
0

Medan – BahriNews.id |
Kebebasan pers kembali diuji. Kali ini, dugaan arogansi aparat mencuat setelah seorang jurnalis CNN Indonesia dilarang mengambil gambar bagian depan Kantor Polsek Medan Sunggal, meski dilakukan dari ruang publik. Insiden ini memicu pertanyaan serius: mengapa kantor polisi harus “alergi kamera”?

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (22/12/2025), saat awak media CNN Indonesia mendatangi Polsek Medan Sunggal untuk mengonfirmasi isu yang telah viral di media sosial, terkait dugaan pelepasan pelaku begal yang sebelumnya diamankan oleh masyarakat.

Video dugaan pelepasan tersebut terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025, dan telah menyebar luas, memicu keresahan publik serta tuntutan transparansi terhadap kinerja aparat penegak hukum.

Namun, alih-alih mendapat klarifikasi terbuka, awak media justru menghadapi teriakan, intimidasi verbal, hingga pelarangan pengambilan gambar, hanya karena mendokumentasikan tampak depan kantor Polsek dari jalan raya.

“Pas ambil gambar kantor Polsek dari depan, tiba-tiba ada yang teriak, ‘ngapain foto-foto?’,” ungkap Junaedi, jurnalis CNN Indonesia.

Situasi kian mencurigakan ketika seorang oknum anggota Polsek Medan Sunggal berpakaian preman, yang mengaku sebagai Panit, mendatangi jurnalis dan menyatakan bahwa pengambilan gambar harus seizin aparat, meski lokasi yang direkam adalah area terbuka yang dapat diakses publik.

Padahal, sebelum melakukan dokumentasi, awak media CNN Indonesia telah melapor secara resmi kepada petugas piket, menyampaikan tujuan peliputan, dan meminta bertemu Kapolsek atau Kanit Reskrim. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa larangan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan prosedur yang sah.

Insiden ini memantik reaksi keras dari Muhammad Zulfahri Tanjung, yang menilai tindakan oknum aparat tersebut sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan mencerminkan buruknya pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pengambilan gambar kantor Polsek dari jalan raya adalah sah secara hukum. Tidak ada satu pun pasal yang melarang. Jika aparat melarang tanpa dasar hukum yang jelas, maka itu patut diduga sebagai intimidasi terhadap pers,” tegasnya.

Ia mempertanyakan motif di balik pelarangan tersebut. Menurutnya, jika tidak ada yang ditutup-tutupi, seharusnya aparat tidak alergi terhadap kamera dan pertanyaan wartawan.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Medan Sunggal memilih bungkam. Tidak ada keterangan resmi terkait alasan pelarangan, maupun klarifikasi soal dugaan pelepasan pelaku begal yang menjadi pokok konfirmasi awak media. Sikap diam ini justru memperkuat kecurigaan publik.

BahriNews.id menilai, tindakan pelarangan pengambilan gambar di ruang publik merupakan tamparan keras bagi demokrasi dan mencederai semangat reformasi Polri yang menjunjung transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi.

Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka kebebasan pers hanya akan menjadi jargon, sementara wartawan di lapangan tetap menghadapi tekanan, intimidasi, dan pembatasan tanpa dasar hukum.

Publik kini menunggu: akankah Kapolrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara turun tangan, atau justru membiarkan praktik pembungkaman pers ini berulang?


Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung
Editor: Zulkarnain Idrus



Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!