Medan – BahriNews.id | Sikap Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, kritik datang dari pegiat sosial Muhammad Zulfahri Tanjung yang menilai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Labura diduga tidak memahami, atau bahkan mengabaikan, prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Zulfahri mengungkapkan, dugaan tersebut menguat setelah adanya penolakan atau sikap tidak kooperatif terkait permintaan salinan empat Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan SMP Negeri 5 Sialang Taji, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Proyek yang menggunakan anggaran negara itu seharusnya dapat diakses publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
“Pegiat sosial dan masyarakat berhak menuntut transparansi penuh, termasuk membuka dokumen RAB. Ini bukan dokumen rahasia pribadi, melainkan bagian dari hak publik,” tegas Muhammad Zulfahri Tanjung, Senin (29/12).
Ia menilai, sikap PPK Dinas Pendidikan Labura, Irwan, S.Pd., M.Pd., yang terkesan menutup informasi, bertentangan langsung dengan semangat dan amanat UU KIP. Padahal, regulasi tersebut secara jelas mengatur bahwa informasi terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penggunaan anggaran negara adalah informasi terbuka.
Kritik terhadap Dinas Pendidikan tidak berhenti di situ. Zulfahri juga menyoroti praktik di lapangan, seperti minimnya papan informasi proyek pembangunan sekolah, hingga dugaan pekerjaan fisik yang dikerjakan secara “asal jadi”. Ironisnya, dalam sejumlah kasus, RAB justru dianggap sebagai dokumen yang tidak boleh dipublikasikan, dengan dalih sebagai hak internal, sebuah alasan yang dinilai keliru dan menyesatkan publik.
“Jika RAB terus ditutup-tutupi, bagaimana masyarakat bisa mengawasi? Keterbukaan adalah kunci mencegah penyimpangan anggaran,” ujarnya.
Akibat lemahnya transparansi, tidak sedikit kasus serupa di berbagai daerah yang akhirnya berujung pada sengketa informasi di Komisi Informasi Publik (KIP), bahkan berlanjut ke gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau laporan ke aparat penegak hukum.
Zulfahri menambahkan, dirinya telah berupaya mengonfirmasi persoalan ini langsung kepada Bupati Labuhanbatu Utara melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan dari orang nomor satu di Labura tersebut. Sikap bungkam ini justru memunculkan tanda tanya besar di tengah publik, khususnya terkait komitmen kepala daerah terhadap transparansi.
“Kami menduga sikap diam ini mencerminkan lemahnya keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan prinsip keterbukaan informasi,” katanya.
Ia kembali mengingatkan masyarakat sipil dan insan pers untuk tidak lelah melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik. Menurutnya, transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi penting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Secara umum, kasus ini mencerminkan masih besarnya tantangan dalam implementasi penuh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya di lingkungan birokrasi pendidikan daerah. Tanpa keterbukaan, publik hanya disuguhi janji, sementara potensi penyimpangan anggaran terus mengintai.
Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung
Editor: Zulkarnain Idrus
