
BahriNews.id | BINJAI — Aksi nekat sekaligus ceroboh dilakukan seorang pemuda asal Medan Amplas berinisial PS (24). Tanpa mengenali siapa lawan bicaranya, PS justru menawarkan sabu kepada petugas Satresnarkoba Polres Binjai yang sedang melakukan penyelidikan. Alhasil, transaksi instan itu berakhir dengan penangkapan cepat di lokasi.
Peristiwa terjadi pada Selasa (11/11/25) pukul 15.14 WIB, di Jalan Olahraga, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur. Berbekal informasi peredaran narkoba, Ipda Eddy Supratman, S.H., bersama tim turun ke lapangan untuk melakukan penyisiran.
Saat petugas menyamar, PS mendekat dan dengan percaya diri bertanya, “Ada pesan barang bang?”
Petugas yang membaca gelagat langsung merespons, “Ya, ada bos.”
Begitu PS membuka dan menunjukkan bungkusan sabu, hitungan detik kemudian ia langsung dibekuk di tempat.

Dari tangan PS, polisi menyita 1 paket sabu seberat 1,34 gram bruto yang terbungkus plastik klip transparan. Pelaku diketahui berdomisili di Jalan P. Denai Gg. Ambai, Medan Amplas, serta diduga kerap mondar-mandir membawa barang haram ke wilayah Binjai.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menyebut PS telah ditetapkan sebagai tersangka. “Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009. Hukuman paling singkat 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya tegas.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan komitmen penuh jajaran Polres Binjai dalam menindak para pengedar narkoba. “Kami tidak memberi ruang bagi bandar dan kurir narkoba. Penindakan akan terus dilakukan,” tegasnya.
Penangkapan PS memperlihatkan bagaimana para pelaku peredaran narkoba semakin berani, bahkan hingga berhadapan langsung dengan aparat. Satresnarkoba Polres Binjai menilai kejadian ini jadi bukti bahwa pengawasan di titik-titik rawan harus terus diperketat.
Sumber: Humasresbinjai, Kamis (14/11/25)
Reporter: Zoel Idrus
