Korlantas Polri: Balap Liar Tidak Ditolerir, Kendaraan Bisa Disita!

Redaksi Media Bahri
0

Sumatera Utara – BahriNews.id – Korlantas Polri menegaskan perang terhadap balap liar. Irjen Agus Suryonugroho menekankan, penyitaan kendaraan peserta balap liar bukan sekadar ancaman, tetapi langkah hukum terakhir bagi pelanggar yang membahayakan keselamatan.

“Jika kendaraan digunakan untuk kegiatan berisiko tinggi atau tidak memenuhi spesifikasi teknis, penyitaan bisa dilakukan. Ini untuk melindungi masyarakat,” tegas Irjen Agus.

Operasi ini diberi nama Patroli Presisi Berperisai Cahaya, dengan fokus pada malam hingga dini hari di lokasi rawan balap liar. Seluruh personel Polantas di tingkat Polda hingga Polres diperintahkan meningkatkan kehadiran mereka untuk menindak tegas.

Teknologi Jadi Perisai Transparansi

Irjen Agus juga memerintahkan penggunaan body cam dan e-TLE Mobile agar setiap proses penindakan terekam transparan. "Setiap langkah harus akuntabel. Tidak ada ruang untuk pelanggaran prosedur," ujarnya.

Penindakan balap liar akan 95 persen menggunakan sistem e-TLE, sementara lima persen bisa tilang manual jika diperlukan. Namun, keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas, bukan sekadar jumlah tilang.


“Kita ukur keberhasilan bukan dari banyaknya pelanggar yang ditindak, tetapi dari stabilitas ketertiban dan keselamatan lalu lintas di masyarakat. Polantas hadir sebagai pelindung, bukan ancaman,” pungkas Irjen Agus.

Balap liar bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman nyata bagi nyawa pengendara dan masyarakat. Korlantas Polri menegaskan: Tidak ada toleransi!

Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung
Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!