Kasat Lantas Polresta Deli Serdang Tegas: Jangan Gunakan Calo dalam Pengurusan SIM, Video Pungli Dipastikan Bukan Anggota Satlantas

Redaksi Media Bahri
0

BahriNews.id | Medan, Sumatera Utara — Kasat Lantas Polresta Deli Serdang, AKP Resti Widya Sari, dengan tegas mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Imbauan ini disampaikan setelah beredarnya sebuah video yang menampilkan aksi pungutan liar oleh oknum calo yang mengklaim dapat mengurus SIM tanpa proses ujian, Minggu (16/11/2025).

Dalam keterangannya, AKP Resti menyebut bahwa praktik percaloan sama sekali tidak diakui, tidak dijamin, dan tidak dibenarkan oleh pihak Satlantas Polresta Deli Serdang. Ia meminta masyarakat segera melapor ke Propam jika menemukan praktik pungli atau percaloan yang membebani pemohon SIM.

“Kami telah melakukan penelusuran terhadap video yang beredar tersebut. Hasilnya, sosok yang mengaku bisa mengurus SIM tanpa ujian itu bukan anggota Satlantas Polresta Deli Serdang. Kami sangat menyayangkan tindakan oknum calo yang mencatut nama kepolisian,” tegas AKP Resti.

Satlantas Polresta Deli Serdang juga telah menerbitkan imbauan resmi kepada masyarakat agar tidak menggunakan perantara dalam proses pengurusan SIM. “Jika masyarakat tetap memilih menggunakan jasa calo, kami pihak Satlantas tidak bertanggung jawab atas proses maupun hasilnya,” ujarnya.

Kasat Lantas menegaskan pula bahwa penerbitan SIM adalah proses berbasis kompetensi, sehingga pemohon wajib mengikuti ujian teori dan praktik. “Kami sudah lama melarang calo. SIM itu kompetensi, bukan kartu identitas biasa. Pemohon harus memenuhi syarat dan lulus ujian,” ungkapnya.


Biaya Resmi Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020

AKP Resti menjelaskan bahwa tarif pembuatan SIM telah diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP pada Polri. Biaya resmi penerbitan SIM tahun 2024 adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp 120.000

SIM B I: Rp 120.000

SIM B II: Rp 120.000

SIM C: Rp 100.000

SIM C I: Rp 100.000

SIM C II: Rp 100.000

SIM D: Rp 50.000

SIM D I: Rp 50.000


Tarif tersebut belum termasuk biaya tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Berdasarkan ST/2387/X/YAN.1.1./2022, kedua jenis tes tersebut kini dilakukan di luar Satpas oleh psikolog dan tenaga kesehatan resmi. Kapolri juga menegaskan larangan bagi petugas untuk melakukan pungutan tambahan dalam bentuk apa pun.

Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas

Kasat Lantas turut mengajak seluruh masyarakat Deli Serdang untuk berpartisipasi mewujudkan budaya tertib berlalu lintas dan keselamatan jalan.

“Kami berharap masyarakat ikut serta dalam membangun budaya tertib berlalu lintas yang baik dan benar di Kabupaten Deli Serdang,” ujarnya.

Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung | BahriNews.id

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!