
Langkah ini disambut gembira oleh Fast Respon Indonesia Center (FRIC). Ketua DPW FRIC, Dodi Chandra, mengaku bangga sekaligus bersyukur atas perhatian Presiden terhadap kesejahteraan aparat negara.
"Kami dari Fast Respon Indonesia Center sangat mengapresiasi kebijakan ini. Akhirnya perhatian terhadap kesejahteraan TNI dan Polri benar-benar diwujudkan. Ini bukti Presiden Prabowo mendengar suara rakyat,” ujar Dodi dengan nada penuh syukur.
Dodi menambahkan, sejak awal FRIC sudah mendorong agar pemerintah memperhatikan kesejahteraan personel Polri dan TNI. Menurutnya, kesejahteraan yang layak akan meningkatkan semangat dan kinerja aparat dalam melayani dan melindungi masyarakat.
Kebijakan yang tertuang dalam lampiran halaman 3 poin ke-6 Perpres 79 Tahun 2025 ini juga menyebutkan bahwa kenaikan gaji akan diberikan kepada ASN, guru, dosen, tenaga penyuluh, tenaga kesehatan, serta anggota TNI dan Polri.
Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 serta RPJMN 2025–2029, dan akan dijalankan secara bertahap hingga tahun 2030.
"Kenaikan gaji ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan sekaligus motivasi kerja aparatur negara,” jelas Rini.
Dengan terbitnya Perpres tersebut, Dodi Chandra menilai pemerintah menunjukkan keseriusan dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia, khususnya di kalangan aparat penegak hukum.
*Kami percaya, kesejahteraan yang meningkat akan berdampak pada pelayanan publik yang lebih baik dan profesional,” tambahnya.
Fast Respon Indonesia Center berharap kebijakan ini menjadi langkah awal menuju peningkatan kualitas hidup bagi seluruh aparatur negara.
"Ini bukan hanya soal angka di slip gaji, tapi tentang penghargaan atas pengabdian mereka. Terima kasih Pak Presiden,” tutup Dodi.
Reporter: Fahmi Hendri
Editor: Zoel Idrus
