
BahriNews.id | Langkat – Galian C diduga ilegal milik Nst Sembiring di Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat, terus beroperasi tanpa hambatan, meski jelas merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga. Aktivitas tambang ilegal ini diduga mendapatkan perlindungan dari oknum aparat berinisial Jam.
Setiap hari, puluhan dump truk mengangkut material dari lokasi tambang ilegal tersebut. Excavator terlihat bekerja agresif mengeruk dasar Sungai Wampu, menyebabkan abrasi tebing dan pelebaran aliran sungai. Akibatnya, warga yang menggantungkan hidup dari jasa penyebrangan (getek) kesulitan beroperasi dan rawan kecelakaan.
“Dinding sungai longsor, getek kesulitan beroperasi, pengendara sering terpeleset karena batu dan pasir yang terseret kerukan alat berat,” keluh warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (30/10/2025).
Tak hanya merusak lingkungan, kegiatan ini juga merugikan finansial masyarakat. Seorang pengusaha asal Tanjung Morawa, pada Agustus 2025 lalu, rugi ratusan juta rupiah karena lokasi tambang ilegal yang dikontrakkan kepadanya ternyata tanpa izin. Asetnya senilai miliaran rupiah disebut-sebut masih ‘disandera’ Nst Sembiring di lokasi tersebut.

Informasi warga menegaskan, oknum aparat berinisial Jam kerap berada di lokasi untuk melindungi kegiatan ilegal tersebut dan menghadang pihak yang dianggap mengancam, termasuk wartawan. Dugaan kolusi ini membuat kegiatan tambang ilegal Nst Sembiring tetap eksis, meski jelas melanggar hukum.
Selain itu, BBM bersubsidi jenis solar yang digunakan untuk operasional excavator juga menambah dugaan pelanggaran. Solar subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi kebutuhan rumah tangga dan pertanian, justru dipakai untuk industri pertambangan ilegal.
Dari overlay Geoportal ESDM, lokasi tambang ini terbukti tidak memiliki izin resmi. Kanit Tipidter Polres Langkat IPDA Sandrika belum memberikan komentar terkait kasus ini. Hingga berita ini diterbitkan, Nst Sembiring juga belum memberi klarifikasi meski pesan WhatsApp telah dikirim ke nomor 085262121***.
Tambang galian C ilegal milik Nst Sembiring kini menjadi sorotan publik: merusak lingkungan, mengancam keselamatan warga, merugikan finansial masyarakat, dan diduga kuat beroperasi di bawah perlindungan aparat. Dugaan kolusi ini patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Reporter: Rudi Hartono
Editor: Zulkarnain Idrus
