
Aceh Timur – BahriNews.id | Sejumlah wali murid MIN 12 Lueng Sa, Kecamatan Madat, Aceh Timur, mendesak penyidik Tipikor Polres Aceh Timur bersikap transparan dalam menangani dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Orang tua siswa mengaku tidak pernah menerima bantuan sejak 2020 hingga 2025, namun nama mereka tercatat seolah-olah sudah menerima dengan bukti tanda tangan yang diragukan. “Kalau tidak transparan, kami siap tempuh jalur hukum lain,” tegas salah satu wali murid, Kamis (4/9/2025).
Hingga kini, penyidik telah memeriksa tiga pihak sekolah, yakni Kepala MIN 12, bendahara, dan seorang staf. Sementara operator sekolah absen karena sakit.
Ketua LBH Iskandar Muda Aceh, Muhammad Nazar, SH., CPM, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini. “Kami akan kawal sampai tuntas. Dugaan penyimpangan dana pendidikan ini serius,” ujarnya.
Kepala MIN 12, Rasyiah, membantah adanya penyelewengan. Ia mengklaim dana PIP tahun 2024 untuk 155 murid dan tahun 2025 untuk 139 murid telah disalurkan sesuai prosedur.
Namun, alumni MIN 12, H A Muthallib Ibr, SE., SH., M.Si., M.Kn., CPM., CPArb., mendesak penegak hukum mempercepat penyelidikan. “Jika benar ada pemalsuan tanda tangan, itu bukan sekadar administrasi, tapi pidana. Dana PIP harus dikelola transparan karena ini hak anak bangsa,” tegasnya.
Kasus dugaan penyelewengan PIP ini menjadi sorotan publik Aceh Timur, lantaran menyangkut hak pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu.
(Jihandak Belang/Team YARA Langsa)
Redaksi: BahriNews.id
