BahriNews.id – Aceh Tamiang | Dugaan penyaluran makanan tidak layak kepada murid SD dan SMP di Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, kembali mencoreng wajah program nasional bantuan makanan bergizi Presiden Prabowo Subianto.
LSM Bungoeng Lam Jaroe Aceh secara keras memperingatkan Kepala Gudang/Dapur Makanan Bergizi dan Korwil setempat agar menghentikan praktik kotor menyalurkan makanan busuk, berulat, bahkan kadaluarsa kepada anak sekolah.
“Ini kejahatan kemanusiaan yang dibungkus program pemerintah. Anak-anak seharusnya menerima makanan sehat, bukan sisa-sisa basi yang bisa merusak kesehatan mereka. Kalau ada oknum yang bermain, itu jelas memperkaya diri sendiri dengan mengorbankan masa depan generasi,” tegas Zulfadli, aktivis LSM Bungoeng Lam Jaroe Aceh, Selasa (16/9/2025) sore.
Dugaan penyimpangan ini bukan kali pertama terungkap. Sehari sebelumnya, Senin (15/9/2025), media ini bersama sejumlah portal berita lain telah menurunkan laporan tentang bantuan makanan bergizi yang ditemukan berulat di dalam ompreng anak sekolah. Namun, alih-alih diperbaiki, persoalan itu justru dianggap remeh.
Bahkan, salah satu pihak yang disebut-sebut terlibat, dengan nama panggilan Tari Irmanisa, merespons melalui pesan WhatsApp. “Kenapa beritanya nggak sesuai fakta ya pak. Siap bapak, terima kasih atas informasinya. Baru ini saya ketemu media online seperti ini,” tulisnya, Senin (15/9/2025) pukul 15.46 WIB. Komentar yang justru memperlihatkan kegamangan sekaligus tidak mampu membantah fakta temuan di lapangan.
Atas kondisi ini, LSM Bungoeng Lam Jaroe menuntut aparat penegak hukum turun tangan. Mereka mendesak Jaksa Agung ST Baharuddin segera memerintahkan tim khusus Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan lidik dan sidik atas penggunaan anggaran program makanan bergizi tersebut.
“Kalau terbukti ada penyelewengan, jangan ragu seret pelaku ke meja hijau. Program Presiden jangan dijadikan bancakan. Anak-anak sekolah bukan kelinci percobaan untuk makanan beracun,” tegas Zulfadli.
Publik kini menanti: apakah aparat hukum serius menindak dugaan pelanggaran ini, atau justru membiarkan praktik busuk ini terus menggerogoti dana rakyat dan merusak kesehatan generasi penerus bangsa.
Redaksi: BahriNews.id