Penegakan Hukum Pencucian Uang: Koordinasi Antar Lembaga Masih Setengah Hati

Redaksi Media Bahri
0

BahriNews.id | Jakarta – Minggu, 21 September 2025 - Isu pencucian uang di Indonesia bukan lagi perkara baru. Uang haram dari korupsi, narkotika, hingga perdagangan manusia terus mengalir, disamarkan melalui transaksi keuangan yang kompleks. Akibatnya, negara dirugikan, sistem keuangan terguncang, dan kepercayaan publik terkikis.

Padahal, secara normatif Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Aturan ini bahkan memberi ruang luas untuk menjerat bukan hanya pelaku utama, tapi juga pihak yang membantu, menyembunyikan, atau menikmati hasil kejahatan.

Namun, apa gunanya regulasi kuat bila penegakan hukum berjalan lambat, tersendat, bahkan terkesan tumpul?

Persoalan utama ada pada koordinasi antar lembaga penegak hukum. Kepolisian, Kejaksaan, KPK, OJK, hingga PPATK semestinya menjadi garda terdepan. Faktanya, ego sektoral, tarik-menarik kepentingan, dan tumpang tindih kewenangan membuat penanganan kasus TPPU berjalan lamban dan tidak efektif.

Bahkan, ada kesan setiap institusi lebih sibuk menjaga citra daripada membongkar jaringan pencucian uang yang jelas-jelas merugikan negara. Padahal publik paham, pencucian uang bukan kejahatan biasa—ia adalah “urat nadi” dari berbagai tindak pidana besar.

Dalam situasi ini, Mahkamah Agung (MA) memegang peran vital. MA seharusnya tidak hanya pasif menunggu perkara masuk ke meja hijau, tetapi aktif memperkuat regulasi melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang memberi pedoman teknis kepada hakim. Tanpa pedoman yang seragam, vonis atas perkara TPPU bisa berbeda-beda, bahkan berpotensi melemahkan efek jera.

BahriNews.id mencatat, kebutuhan mendesak saat ini adalah membangun satgas terpadu lintas lembaga yang benar-benar bekerja atas nama kepentingan negara, bukan institusi. Satgas ini harus mampu mengintegrasikan data, menghapus ego sektoral, dan bergerak cepat menelusuri aliran dana haram, termasuk yang kini bersembunyi dalam bentuk aset digital.

Pesan publik jelas: hentikan drama koordinasi yang setengah hati. Negara tidak boleh kalah dengan mafia pencucian uang yang semakin canggih. Penegakan hukum harus tajam ke atas, berani menjerat aktor besar, dan benar-benar memulihkan kerugian negara.

Jika tidak, UU TPPU hanya akan menjadi macan kertas—keras dalam aturan, lemah dalam penindakan.

Redaksi BahriNews.id
Editor: ZoelIdrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!