Kabupaten Tangerang – BahriNews.id | Polresta Tangerang menegaskan kembali larangan bagi pelajar di bawah umur membawa sepeda motor ke sekolah. Aturan ini diperkuat menyusul tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menegaskan bahwa surat edaran larangan tersebut sudah diberlakukan sejak 2023. Namun, karena masih banyak pelanggaran, pihaknya bersama Dinas Pendidikan akan memperbarui surat edaran agar implementasinya lebih ketat.
> “Kecakapan berkendara itu idealnya di usia 17 tahun. Kurang dari itu belum cakap, baik secara teknis maupun psikologis,” ujar Kombes Indra usai acara Komitmen Bersama Forkopimda dan seluruh kepala sekolah di GSG Tigaraksa.
Larangan ini menjadi sorotan karena masih banyak orang tua yang memberi kebebasan anak-anaknya mengendarai sepeda motor, meski belum memiliki SIM. Kombes Indra menilai, hal tersebut berisiko besar karena faktor human error kerap menjadi pemicu kecelakaan, dan korbannya justru banyak dari kalangan pelajar.
> “Pengendara yang belum cukup umur ini harus menjadi perhatian kita bersama. Anak-anak dilarang keras mengendarai sepeda motor,” tegasnya.
BahriNews.id mencatat, fenomena pelajar membawa motor ke sekolah bukan hanya masalah disiplin lalu lintas, melainkan juga mencerminkan lemahnya pengawasan orang tua dan sekolah. Padahal, aturan jelas menyebut usia minimal memiliki SIM adalah 17 tahun.
Dengan diperketatnya aturan ini, kepolisian akan meningkatkan sosialisasi sekaligus penindakan bagi pelanggaran yang dilakukan pelajar di bawah umur. Harapannya, kesadaran orang tua dan siswa tentang keselamatan di jalan raya semakin meningkat, bukan hanya sekadar formalitas aturan.
Redaksi:BahriNews.id