Kuasa Hukum Kades Cinnongtabi: Kejari Wajo Abaikan Instruksi Jaksa Agung, Proses Hukum Dinilai Terburu-buru

Redaksi Media Bahri
0


Jakarta, 06 September 2025 – BahriNews.id | Kuasa Hukum Kepala Desa Cinnongtabi, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Najidul Haq menyoroti keras langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo dalam penyidikan dugaan korupsi dana desa. Ia menyebut tindakan tersebut tidak hanya terburu-buru, tetapi juga mengabaikan instruksi langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jamintel Reda Manthovani.


Dalam siaran persnya, Najidul menyebut sikap Kejari Wajo telah keluar dari garis komando.


> “Kami sangat menyayangkan penyidikan ini. Instruksi Jaksa Agung jelas, perangkat desa jangan lagi dikriminalisasi, melainkan dibimbing dalam pengelolaan dana desa. Tetapi Kejari Wajo justru bertindak sebaliknya. Ini jelas bentuk ketidakpatuhan,” tegas Najid, kuasa hukum yang mendapat mandat sejak 28 Agustus 2025.



Najid menambahkan, arahan Jaksa Agung dan Jamintel selama ini konsisten: jaksa di daerah harus menjadi pembimbing, bukan algojo.


> “Tidak boleh ada lagi perangkat desa yang dipidana hanya karena penggunaan dana desa. Peran jaksa di daerah seharusnya mendidik, bukan memvonis,” lanjutnya.



Lebih jauh, Najid menegaskan persoalan dana desa Cinnongtabi sudah diselesaikan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Wajo tahun 2021–2023 yang baru diterima pada 2025, Kepala Desa Cinnongtabi langsung melakukan pengembalian.


> “Klien kami sudah menyetorkan Rp558.464.000 ke rekening Pemerintah Desa Cinnongtabi melalui Bank Sulselbar. Dengan demikian, tidak ada lagi kerugian negara,” jelasnya.



Tak berhenti di situ, Najid juga melaporkan dugaan ketidakpatuhan Kejari Wajo kepada atasan mereka.


> “Kami sudah melayangkan laporan resmi kepada Jaksa Agung, Jamintel, Jamwas, hingga Komisi Kejaksaan RI. Harapan kami, Kejari Wajo segera dipanggil dan diperiksa,” tandasnya.



Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Wajo, Soedarmanto, SH., MH., ketika dikonfirmasi pada Kamis (04/09/2025), enggan berkomentar banyak.

> “No comment. Itu bukan kewenangan saya, silakan ke Humas Kejari Wajo. Saya hanya bisa bicara setelah koordinasi dengan Pak Kajari,” singkatnya.



BahriNews.id – tajam, tegas, menggigit.
(Laporan: Marsose Gala)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!