
Jakarta – BahriNews.id | Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 15 September 2025 di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. Kedua saksi yang diperiksa adalah:
DFR, Divisi Internasional Bisnis BRI.
SMS, Analis Kredit Korporasi BNI tahun 2011–2012.
Keduanya dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara atas nama Tersangka ISL dkk.
Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan sesuai prosedur hukum guna mengungkap secara tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
Redaksi: BahriNews.id
