
BahriNews.id | Simalungun, Sumatera Utara —
Kasat Lantas Polres Simalungun, Iptu Devi Siringo Ringo, S.H., menegaskan kepada masyarakat untuk tidak tergiur jasa calo dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Peringatan ini disampaikan Selasa (23/9/2025) di tengah maraknya oknum yang menjual “jalan pintas” bagi pemohon SIM.
“Kami melarang keras calo. SIM itu bukan sekadar kartu identitas, tapi bukti kompetensi berkendara. Semua pemohon harus mengikuti ujian teori dan praktik. Jika masih menggunakan calo, Satlantas Polres Simalungun tidak bertanggung jawab,” tegas Iptu Devi.
Kasat Lantas menambahkan, pengurusan SIM sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri. Pemohon wajib mengikuti seluruh prosedur dan melengkapi persyaratan resmi.
Biaya penerbitan SIM yang berlaku saat ini adalah:
SIM A : Rp 120.000
SIM B I : Rp 120.000
SIM B II : Rp 120.000
SIM C : Rp 100.000
SIM C I : Rp 100.000
SIM C II : Rp 100.000
SIM D : Rp 50.000
SIM D I : Rp 50.000
Catatan penting: biaya ini belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi, yang kini dilakukan di luar Satpas. Kapolri menegaskan tidak ada biaya tambahan di luar ketentuan resmi, dan setiap pungutan liar akan ditindak tegas.
Iptu Devi mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif melawan praktik calo dan ikut membudayakan tertib berlalu lintas di Kabupaten Simalungun.
“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama. Jangan biarkan calo mengorbankan keselamatan hanya demi keuntungan pribadi,” pungkasnya.
Redaksi: BahriNews.id
