Hakim Reza Hilmawan Pratama Dijatuhi Sanksi Non Palu, Terkuak Dugaan Skandal Perselingkuhan hingga Modus Pencucian Uang

Redaksi Media Bahri
0


BahriNews.id | Nama Hakim Reza Hilmawan Pratama, S.H., M.Hum. kembali mencoreng wajah peradilan Indonesia. Berdasarkan SK Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor: 047/KMA/SK/IV/2009 junto PB MA–KY No.02/PB/MA/IX/2012–02/PB/P.KY/09/2012, Reza resmi divonis bersalah.


Dalam disposisi resmi Ketua MA (19/12/2022) junto Ketua Kamar Pengawasan MA (20/12/2022), serta tindak lanjut Kepala Badan Pengawas MA melalui surat nomor 1437/BP/PS.02/12/2022, diputuskan bahwa Reza dijatuhi sanksi berat berupa non palu selama dua tahun di Pengadilan Tinggi Makassar tanpa tunjangan jabatan hakim.


Dilaporkan Suami Sah

Sanksi itu menguat setelah laporan Jhoni Putra, suami sah dari seorang wanita bernama Viona. Ia menuding bahwa istrinya direbut oleh Reza Hilmawan hingga akhirnya dinikahi secara formal. Pernikahan tersebut diduga hanya modus untuk merekayasa peralihan aset rumah tangga Jhoni–Viona agar jatuh ke tangan Reza.


Jejak Skandal Moral Sang Hakim

Fakta investigasi mengungkap, skandal ini bukan kali pertama. Saat bertugas di PN Teluk Kuantan, Reza diketahui menjalin hubungan gelap dengan seorang pegawai pengadilan. Persoalan itu membuatnya dipindahkan ke PN Padang.


Tak berhenti di sana, Reza juga pernah menikah siri dengan Cristina Maria, sebelum akhirnya ditinggalkan saat ia menikahi Viona—yang kala itu masih berstatus istri sah Jhoni Putra.


Diduga Raup Ratusan Miliar

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Reza Hilmawan ditengarai telah mengumpulkan keuntungan pribadi ratusan miliar rupiah. Kini ia disebut menguasai bisnis pertambangan dengan melibatkan sejumlah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), menggunakan nama keluarganya untuk menyamarkan kepemilikan.


Lebih mengejutkan, ditemukan adanya identitas ganda berupa dua Kartu Keluarga, salah satunya tanpa mencantumkan nama keluarga saat masih berstatus suami dari istri pertamanya, Helyanti.


Modus Baru Pencucian Uang?

Terkuak pula dugaan modus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Reza disebut-sebut menjalankan pola menikahi wanita kaya raya dengan janji manis, lalu menguasai aset mereka. Kekayaan itu kemudian dialirkan ke bisnis pertambangan bersama perusahaan modal asing melalui identitas keluarga sebagai tameng hukum.


Kasus ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan potensi skandal besar korupsi dan pencucian uang yang merusak integritas lembaga peradilan.(FHd)


Redaksi | BahriNews.id – Tajam Menggigit

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!