
Kasubsi Penmas Si Humas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tersangka kami amankan dengan barang bukti sabu seberat bruto 0,43 gram,” tegasnya, Jumat siang.

Polisi menyita barang bukti berupa:
1 paket sabu seberat bruto 0,43 gram dalam plastik klip berlakban hitam,
1 unit handphone Vivo V15 warna biru,
1 unit sepeda motor Honda Beat putih.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Pekalongan. Polisi menjerat Emon dengan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Pekalongan menegaskan masih memburu pemasok sabu berinisial S dan mendalami kemungkinan adanya jaringan narkoba lain di wilayah Sragi.
Redaksi: BahriNews.id
