Emon Diciduk Polisi, Ketahuan Bawa Sabu 0,43 Gram di Sragi Pekalongan

Redaksi Media Bahri
0

PEKALONGAN – BahriNews.id | Peredaran narkoba di Kabupaten Pekalongan kembali terbongkar. Seorang pria berinisial MAR alias Emon (31) ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pekalongan saat kedapatan membawa sabu di pinggir jalan Dukuh Banjardowo Utara, Desa Gebangkerep, Kecamatan Sragi, Jumat (19/9/2025) pagi.

Kasubsi Penmas Si Humas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tersangka kami amankan dengan barang bukti sabu seberat bruto 0,43 gram,” tegasnya, Jumat siang.

Dari hasil pemeriksaan awal, Emon mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial S, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Rencananya, sabu itu akan mereka konsumsi bersama.

Polisi menyita barang bukti berupa:

1 paket sabu seberat bruto 0,43 gram dalam plastik klip berlakban hitam,

1 unit handphone Vivo V15 warna biru,

1 unit sepeda motor Honda Beat putih.


Tersangka kini ditahan di Mapolres Pekalongan. Polisi menjerat Emon dengan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Pekalongan menegaskan masih memburu pemasok sabu berinisial S dan mendalami kemungkinan adanya jaringan narkoba lain di wilayah Sragi.

Redaksi: BahriNews.id

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!