Kuala Tungkal, Jambi – BahriNews.id |
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kuala Tungkal, Iwan Darmawan, diduga kuat terlibat konspirasi bersama dua oknum petugas Lapas Klas IIB Kuala Tungkal dalam kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat terhadap warga binaan.
Sejumlah korban, yakni Apri, Rama, dan Eman, dilaporkan mengalami penganiayaan berat hingga cacat permanen. Pihak keluarga korban menyebutkan, petugas lapas berinisiasi meminta surat pernyataan dari korban dan orang tua korban atas perintah Kalapas.
“Bukti-bukti kami lengkap, saksi puluhan orang mantan napi siap dihadirkan. Pengaduan kepada Menteri Hukum dan HAM Agus Andrianto sudah kami sampaikan, begitu juga ke Ditjenpas,” ujar Fahmi dari LBH PHASIVIC.
Fahmi menegaskan, tindakan merekayasa keterangan korban adalah bentuk konspirasi jahat untuk menutupi pelanggaran HAM. “Ini kejahatan HAM berat. Jika perlu, kami siap melaporkannya hingga ke **United Nations (PBB),” tegasnya.
Kasus ini tengah menunggu tindak lanjut resmi dari Ditjenpas Kemenkumham, sementara publik mendesak agar seluruh pihak yang terlibat diproses hukum secara tegas dan transparan.
(Redaksi: BahriNews.id)