
Aceh Timur – BahriNews.id | Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Timur, Saiful Anwar, resmi melaporkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran tahun 2023–2024 yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dalam keterangannya, Saiful Anwar menyebutkan adanya indikasi penyimpangan pada sejumlah kegiatan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur, mulai dari program pengadaan hingga proyek fisik. Menurutnya, pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan spesifikasi maupun kebutuhan yang telah ditetapkan.
“Kami menilai ada ketidaksesuaian dalam realisasi anggaran 2023–2024 yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur. Hal ini harus segera ditindaklanjuti agar tidak merugikan masyarakat, khususnya dunia pendidikan,” tegas Saiful Anwar.
Ia menambahkan, laporan ini merupakan bentuk kepedulian LAKI dalam mengawal dana publik, khususnya anggaran pendidikan yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan generasi penerus bangsa.
LAKI meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Aceh Timur, untuk segera memeriksa pejabat dinas terkait, menelaah dokumen anggaran, serta menindak siapa pun yang terbukti melakukan praktik korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Masyarakat berharap kasus ini dapat ditangani secara serius agar tidak mencoreng wajah pendidikan di Aceh Timur.
Redaksi: BahriNews.id
