BERAU – BahriNews.id | Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Redeb di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali menuai sorotan. Ratusan miliar rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah dikucurkan, namun muncul dugaan serius terkait status lahan yang belum sepenuhnya legal dan sah secara administratif.
Proyek yang berlokasi di Jalan Sultan Agung tersebut dipertanyakan legalitasnya karena hingga saat ini, lahan yang digunakan belum mengantongi sertifikat resmi atas nama Pemerintah Daerah. Dalam praktik penganggaran dan pencairan dana proyek, syarat clean and clear pada lahan merupakan hal yang wajib dipenuhi.
Hal ini sesuai dengan regulasi penting seperti:
- Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Permendagri No. 19 dan 108 Tahun 2016
- Ketentuan teknis dari BPK dan LKPP
Jika syarat tersebut belum dipenuhi, pencairan dana proyek dapat berujung pada masalah hukum dan temuan audit yang menimbulkan kerugian negara. Bahkan, pengajuan anggaran tanpa kelengkapan dokumen legal dapat dianggap sebagai bentuk kelalaian atau pelanggaran prosedural.
Menyikapi hal tersebut, Prof. Dr. Sutan Nasomal, pakar hukum pidana internasional dan ekonom, mengeluarkan pernyataan tegas agar Gubernur Kalimantan Timur segera turun tangan melakukan penyelidikan.
“Saya minta Gubernur segera sidik proyek ini. Jangan sampai setelah pensiun, Kepala Dinas atau pejabat yang terlibat justru berurusan dengan hukum dan masuk penjara karena masalah yang bisa dicegah sejak dini,” tegas Prof. Sutan dari Jakarta, Jumat (2/8/2025).
Prof. Sutan juga menyarankan agar seluruh proses administrasi proyek RSUD Tanjung Redeb dihentikan sementara hingga kejelasan status lahan benar-benar tuntas. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan anggaran publik, apalagi menyangkut proyek besar bernilai ratusan miliar rupiah.
Di sisi lain, sejumlah tokoh masyarakat Berau juga menyuarakan kekhawatiran. Salah satunya menyebut, “Jika benar lahan belum bersertifikat, mengapa anggaran bisa lolos dan dicairkan? Ini perlu investigasi mendalam dan jangan sampai publik dirugikan.”
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Berau belum memberikan klarifikasi resmi terkait keabsahan lahan dan dasar hukum penganggaran proyek RSUD tersebut. Masyarakat berharap persoalan ini tidak hanya ditangani secara administratif, tetapi juga secara hukum untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
(Redaksi | BahriNews.id)