Polri Puncaki Kepercayaan Publik, Kalahkan KPK dan Kejagung dalam Survei Nasional

Redaksi Media Bahri
0


Jakarta – BahriNews.id | Kepercayaan publik terhadap Polri menembus titik tertinggi. Dalam survei nasional Rumah Politik Indonesia yang digelar di 34 provinsi pada 22–26 Agustus 2025, Polri dinilai sebagai lembaga penegak hukum paling unggul, menggeser dominasi KPK maupun Kejaksaan Agung.


Polri mencatat 20,11 persen dalam kategori kinerja penegakan hukum. Angka ini tipis, namun cukup untuk menyalip KPK (20,9 persen) dan Kejagung (20,5 persen). Fakta ini menandai titik balik citra kepolisian yang sebelumnya kerap dipertanyakan publik.


Direktur Eksekutif Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menegaskan capaian ini adalah buah dari strategi Polisi Presisi yang dijalankan secara konsisten. “Jika ini diteruskan, Polri akan benar-benar mendapat tempat di hati masyarakat,” ujarnya.


Tak hanya unggul di kinerja umum, Polri juga mencatat dominasi di sektor krusial: penanganan kejahatan siber. Dengan skor 22,32 persen, Polri unggul tipis dari Kejagung (22,29 persen) dan KPK (22,29 persen), menunjukkan daya adaptasi terhadap kriminalitas era digital.


Di bidang reformasi peradilan, Polri kembali kompetitif dengan 20,6 persen, menempel ketat Kejagung (20,9 persen) dan mengalahkan KPK (20,4 persen). Sementara dalam pemberantasan korupsi—isu sensitif di mata publik—Polri meraih 21,20 persen, hanya terpaut tipis dari KPK (21,23 persen) dan lebih tinggi dari Kejagung (21,17 persen).


Fernando menilai, persaingan tiga lembaga hukum utama kini sangat ketat. “Masyarakat melihat dan menilai langsung. Keberhasilan Polri kali ini hasil dari tindakan nyata, bukan sekadar jargon,” tegasnya.


Survei ini menjadi sinyal kuat: Polri tengah berada di jalur positif. Namun, tantangan sesungguhnya adalah menjaga momentum agar kepercayaan publik tidak sekadar angka survei, melainkan nyata dirasakan rakyat dalam pelayanan sehari-hari.


BahriNews.id



Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!