Pandeglang, Banten – BahriNews.id | Kebijakan pengelolaan sampah di Bangkonol, Pandeglang, memicu kegaduhan di kalangan aktivis. Pemuda Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI) Kabupaten Pandeglang mendesak Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang untuk mundur, serta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengusut dugaan penyalahgunaan dana terkait kerja sama pengelolaan sampah.
Ketua Pemuda PERTI Pandeglang, Burhanudin, menyampaikan sejumlah tuntutan yang ditujukan kepada Gubernur Banten, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan KPK RI, antara lain:
- Memeriksa Direktur BUMD Pandeglang Berkah Maju (PBM), Jaenal Huri, yang juga menjabat sebagai Kabid Persampahan DLH Kabupaten Pandeglang, terkait pengelolaan sampah dan keuangan hasil MoU dengan Pemerintah Kota Serang dan Kota Tangerang Selatan.
- Memecat Jaenal Huri dari status ASN karena dinilai melanggar aturan dan menimbulkan konflik kepentingan.
- Mengaudit neraca keuangan BUMD PBM yang diduga disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
- Memeriksa Bupati, Wakil Bupati Pandeglang, ASDA 2 Ekbang, Kepala DLH Pandeglang, serta Dirut BUMD PBM terkait dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan dana hasil MoU sampah dari Serang dan Tangsel, termasuk hasil usaha BUMD PBM.
- Meminta Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang bertanggung jawab atas kegaduhan yang timbul dari MoU tersebut dan mengundurkan diri dari jabatannya.
“Pemuda PERTI Kabupaten Pandeglang akan terus menyuarakan aspirasi masyarakat terkait dugaan kongkalikong dalam MoU sampah dari Serang dan Tangsel yang kami nilai sarat akan praktik KKN,” tegas Burhanudin.
Redaksi: BahriNews.id