SERANG – BahriNews.id | Warga Kampung Cigeger RT 021/RW 02, Desa Angsana, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten, dibuat resah oleh pemasangan tiang Wi-Fi bermerek Alban Tani yang diduga dilakukan secara diam-diam tanpa izin lingkungan maupun koordinasi dengan warga.
Informasi dihimpun, kegiatan pemasangan yang berlangsung pada Rabu (13/8/2025) itu tidak dilengkapi dokumen wajib seperti AMDAL atau UKL-UPL. Padahal, sesuai PP No. 12 Tahun 2012, izin lingkungan merupakan syarat mutlak untuk melindungi kelestarian lingkungan serta memastikan persetujuan masyarakat.
Hasil pantauan tim BahriNews.id di lapangan membenarkan keluhan warga. Bahkan, dua tiang dilaporkan dirobohkan pemilik lahan lantaran merasa lahannya dipakai tanpa izin.
Kepala Desa Angsana, Nuriman, mengaku sudah memperingatkan pengusaha Wi-Fi tersebut.
“Saya minta urus dulu masyarakat, selesaikan baik-baik. Kalau sudah kondusif, baru saya izinkan,” tegasnya.
Jainudin, Ketua RT 021, menilai pengusaha Wi-Fi itu arogan dan menyalahi aturan.
“Tidak ada tembusan ke warga. Tiba-tiba ada LSM yang membenturkan kami. Ini jelas pengusaha siluman. Tanah ini bukan milik nenek moyang mereka,” ujarnya.
Warga mengaku tidak menolak pembangunan jaringan internet, tetapi meminta pengusaha menghargai pemilik lahan dan aparat setempat.
“Mau usaha tapi izinnya tidak lengkap, ke Polsek Mancak pun tidak ada laporan. Etika terhadap lingkungan juga nol,” pungkas salah satu warga.
Redaksi: BahriNews.id