Oknum Lantas Polresta Deli Serdang Diduga Abaikan Telegram Kapoldasu dan Dirlantas

Redaksi Media Bahri
0


Deli Serdang – BahriNews.id | Citra Kepolisian Republik Indonesia kembali tercoreng akibat dugaan pelanggaran prosedur oleh sejumlah oknum Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Deli Serdang. Padahal, sebelumnya seluruh jajaran lalu lintas di bawah naungan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatera Utara telah menerima Telegram berisi teguran dan instruksi tegas untuk mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) serta menghindari tindakan yang menyimpang dari aturan.


Namun, ketentuan tersebut diduga tidak dijalankan di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Berdasarkan pantauan di Pos Lantas Tanjung Morawa pada Sabtu (9/8/2025), ditemukan sejumlah pelanggar lalu lintas tidak diberikan nomor BRIva pada surat tilang mereka. Padahal, sistem pembayaran denda tilang melalui BRIva bertujuan mencegah terjadinya pungutan liar (pungli).


Penggiat sosial Muhammad Zulfahri Tanjung menilai praktik ini membuka celah terjadinya penyalahgunaan kewenangan. “Seharusnya pemberian nomor BRIva mempermudah masyarakat membayar denda pelanggaran lalu lintas secara resmi. Namun di lapangan, kami menemukan beberapa blangko tilang tanpa nomor tersebut,” ujarnya.


Zulfahri bersama rekan media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga menemukan indikasi pembiaran oleh Iptu Leonard Naibaho, Kanit Turjawali Satlantas Polresta Deli Serdang. Ia mengaku kecewa terhadap Kapolres Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.I.K., yang dinilai kurang tanggap terhadap temuan ini. “Kanit Turjawali pernah diperiksa internal Paminal Polresta Deli Serdang, tapi hingga kini hasilnya tidak pernah dipublikasikan kepada masyarakat,” tegasnya.


Selain itu, ditemukan pula penggunaan blangko tilang lama yang diduga bekas pakai. Beberapa kertas tilang terlihat memiliki bayangan tulisan sebelumnya serta menggunakan cetakan tahun 2020. Menurut Zulfahri, kertas tilang resmi seharusnya berwarna merah jambu dengan karbon biru yang tembus dan jelas.


Atas dugaan pelanggaran tersebut, ia mendesak Kapolri, Korlantas Polri, Kapolda Sumut, Dirlantas, dan Paminal Polda Sumut untuk mengambil tindakan tegas. “Jika tidak ada penindakan, slogan PRESISI yang digaungkan Polri akan kehilangan makna,” pungkasnya.

Redaksi: BahriNews.id



Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!