Karawang – BahriNews.id | Dunia pers Indonesia kembali dikejutkan dengan aksi kekerasan terhadap jurnalis. Riandi Hartono, wartawan media teropongrakyat.co, menjadi korban pengeroyokan saat menjalankan tugas jurnalistiknya di Jalan Singasari, Karawang Kulon, Karawang Barat, pada Senin siang (4/8/2025).
Kejadian bermula ketika Riandi tengah meliput dugaan peredaran obat-obatan terlarang jenis golongan G yang diduga dijual bebas di sebuah toko. Saat hendak mengonfirmasi langsung kepada pemilik toko, dirinya justru diserang secara brutal oleh pelaku berinisial ADI, dibantu oleh sejumlah pria tak dikenal yang disebut berada di bawah kendali oknum TNI berinisial A-N.
Akibat penganiayaan tersebut, Riandi mengalami luka-luka pada punggung, paha, dan kaki, serta mengalami nyeri hebat di kepala. Ia segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Karawang untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Pimpinan Redaksi Mengecam Keras
Pimpinan Redaksi teropongrakyat.co, Rocky, menyatakan kecaman keras atas kejadian ini.
"Ini adalah bentuk nyata ancaman terhadap kebebasan pers. Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh hukum. Kami menuntut para pelaku segera ditangkap dan diadili," ujar Rocky.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas memberikan perlindungan hukum kepada setiap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Akademisi: Negara Harus Hadir Lindungi Jurnalis
Dr. Nina Kurniasari, pakar komunikasi dan kebebasan pers dari Universitas Padjadjaran, juga menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa ini.
"Jika jurnalis tidak aman saat meliput, maka publik kehilangan akses atas informasi yang objektif. Negara harus hadir dan menjamin keselamatan insan pers," katanya.
Penjualan Obat Tanpa Izin adalah Kejahatan Berat
Selain kekerasan terhadap wartawan, kasus ini juga menyeret dugaan tindak pidana kesehatan. Jika terbukti melakukan penjualan obat tanpa izin edar, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 dan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum
Kasus ini menjadi peringatan keras atas perlunya penegakan hukum yang adil terhadap segala bentuk intimidasi terhadap wartawan. Masyarakat dan komunitas pers mendesak Polres Karawang untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan dalam menangani kasus Riandi Hartono.
BahriNews.id — Menyuarakan Kebenaran Tanpa Takut.