
BAHARI NEWS. ID Dorong Koperasi Merah Putih Sehat, Transparan, dan Bebas Jeratan Hukum
Labuha – Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan (Kejari Halsel) mengambil langkah baru dalam mendukung penguatan ekonomi kerakyatan. Melalui program Jaksa Sahabat Koperasi (JSK) yang resmi diluncurkan, kejaksaan ingin memastikan koperasi di Halmahera Selatan tidak hanya berkembang, tetapi juga aman dari risiko hukum.
Acara peluncuran berlangsung di Aula Kantor Kejari Halsel, Rabu (27/8/2025), dengan melibatkan pengurus Koperasi Merah Putih se-Kecamatan Bacan dan perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Halsel. Momen ini sekaligus menjadi ruang dialog antara jaksa, pengurus koperasi, dan pemerintah daerah mengenai pentingnya tata kelola koperasi yang transparan.
Jaksa Bukan Lagi “Hantu” bagi Koperasi
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Ahmad Patoni, S.H., M.H., menyampaikan bahwa paradigma kejaksaan kini tidak semata berfokus pada penindakan.
“Melalui JSK, kami hadir sebagai mitra, bukan pencari kesalahan. Tugas kami mengawal koperasi agar tumbuh sehat, transparan, serta terhindar dari masalah hukum yang bisa menghambat kesejahteraan anggotanya,” tegasnya.
Ia menambahkan, koperasi yang kuat akan berkontribusi besar pada pembangunan daerah. Karena itu, pengawalan hukum preventif menjadi kunci agar koperasi tidak salah arah dalam pengelolaan keuangan maupun kebijakan.
Perisai Hukum untuk Koperasi
Program JSK sendiri memiliki landasan hukum pada Pasal 30B UU Kejaksaan, yang memberi ruang bagi kejaksaan untuk berperan menjaga kondusivitas pembangunan. Dengan demikian, jaksa tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum, melainkan juga pembina dan pelindung lembaga ekonomi masyarakat.
JSK menjadi wadah edukasi dan advokasi. Koperasi harus merasa aman dalam menjalankan usahanya, tanpa dihantui risiko penyalahgunaan maupun konflik internal,” jelas Patoni.
Edukasi Risiko dan Tata Kelola
Dalam kegiatan itu, Jabid M. Jafar, Kabid Koperasi Diskoperindag Halsel, bersama jaksa fungsional Kejari Halsel memberikan pemahaman kepada pengurus koperasi mengenai potensi masalah yang kerap muncul. Risiko mismanagement, rendahnya transparansi keuangan, hingga RAT (Rapat Anggota Tahunan) yang tidak berjalan efektif menjadi sorotan utama.
Jabid menekankan pentingnya penerapan aturan sesuai standar nasional, termasuk laporan keuangan berdasarkan Permenkop UKM No. 2 Tahun 2024, agar koperasi memiliki legitimasi dan kepercayaan publik.
“Kehadiran kejaksaan dalam JSK justru untuk memperkuat posisi koperasi, memberi kepastian hukum, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga koperasi,” ujarnya.
Harapan dari Lapangan Para pengurus koperasi yang hadir tampak antusias. Mereka menilai inisiatif Kejari Halsel merupakan terobosan yang bisa menekan potensi penyalahgunaan dana anggota. Selain itu, kehadiran jaksa diyakini mampu memberi efek positif pada disiplin administrasi dan keterbukaan pengurus.
Dengan adanya program ini, koperasi di Halmahera Selatan diharapkan tidak hanya menjadi wadah ekonomi, tetapi juga simbol kemandirian, akuntabilitas, dan keadilan sosial di tingkat akar rumput.
(Redaksi)