Jakarta, Senin 4 Agustus 2025 | BahriNews.id | Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI, yang berlangsung pada tahun 2019 hingga 2022.
Keenam saksi yang diperiksa pada hari ini, masing-masing memiliki peran penting dalam struktur pelaksanaan program tersebut, yakni:
- SW, selaku Direktur Sekolah Dasar tahun 2020–2021, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada periode tersebut;
- MLY, selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020 dan KPA di tahun yang sama;
- HT, Direktur PT Bhinneka Mentari Dimensi;
- HT, Direktur Marketing PT ECS Indo Jaya;
- RS, Direktur PT Synnex Metrodata Indonesia tahun 2020;
- HS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021.
Pemeriksaan saksi ini dilakukan guna memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani. Kasus ini diduga melibatkan penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan sarana dan prasarana teknologi informasi untuk mendukung sistem pembelajaran digital di sekolah-sekolah.
Sebagaimana diketahui, Program Digitalisasi Pendidikan merupakan proyek strategis nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran melalui pemanfaatan teknologi. Namun, indikasi adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini kini tengah menjadi sorotan aparat penegak hukum.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel, demi menegakkan supremasi hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Penulis: Redaksi
Editor: Tim BahriNews
Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung RI