Jakarta – BahriNews.id | Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa dua orang saksi terkait dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI, Jumat (8/8/2025).
Dua saksi tersebut adalah MA, Direktur PT Tixpro Informatika Megah (2020), dan PI, karyawan PT Tera Data Indonesia. Keduanya diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka MUL, yang diduga terlibat penyimpangan anggaran program strategis tersebut pada periode 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemeriksaan ini menjadi bagian penting dari upaya membongkar konstruksi kasus secara menyeluruh.
“Keterangan saksi akan digunakan untuk menguatkan alat bukti yang sudah dikumpulkan tim penyidik,” ujar Anang di Jakarta.
Kasus ini menuai perhatian publik lantaran program Digitalisasi Pendidikan seharusnya menjadi terobosan untuk memajukan dunia pendidikan melalui teknologi, namun justru diwarnai dugaan praktik korupsi.
Kejagung berkomitmen menuntaskan perkara ini dengan transparan dan profesional, serta menindak tegas semua pihak yang terbukti terlibat.
Redaksi: BahriNews.id