Joniar M Nainggolan Kecam Penganiayaan, Kriminalisasi dan Perampasan Kendaraan Karyawan oleh Pihak Perusahaan

Redaksi Media Bahri
0


Medan – BahriNews.id | Kasus dugaan penganiayaan, kriminalisasi, dan perampasan kendaraan oleh pihak perusahaan kembali mencuat di Medan. Seorang karyawan bernama Ari Armadani (24) menjadi korban usai dituduh mencuri logam emas di gudang perusahaan, Jumat (15/8/2025).


Ari dipanggil HRD untuk diinterogasi terkait hilangnya logam emas. Ia mengaku ditekan agar mengakui pencurian yang tidak pernah dilakukannya. Bahkan, ia dipaksa menandatangani surat pernyataan, menyerahkan sepeda motor pribadinya Honda Vario BK 4501 XAZ, serta membayar ganti rugi sebesar Rp10 juta.


Tidak berhenti di situ, Ari juga mengaku mendapat penganiayaan dari tiga orang, yakni security dan karyawan perusahaan. “Saya dipukuli hingga sakit, tapi tidak berani melawan,” katanya.


Joniar M Nainggolan bersama rekan-rekan dari Trio Black Sel mengecam keras tindakan perusahaan yang dinilainya sewenang-wenang. “Perusahaan tidak boleh menuduh karyawan tanpa bukti. Berdasarkan Pasal 158 Ayat (2) UUK, kesalahan pekerja harus didukung bukti kuat. Apa yang dialami saudara Ari adalah bentuk kriminalisasi,” tegas Joniar.


Ia menambahkan, penyitaan kendaraan tidak bisa dilakukan sepihak oleh manajemen tanpa dasar hukum.


Joniar mengapresiasi langkah cepat Reskrim Polsek Deli Tua yang telah menerima laporan korban dengan nomor LP/B/414/VII/2025/SPKT/POLSEK DELI TUA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Polisi juga langsung turun mendampingi korban ke lokasi penganiayaan dan perampasan.


Kejadian ini berlangsung di gudang Bli Bli, Jalan Brigjen Hamid, Titi Kuning, Medan Johor. Terlapor atas nama Bambang Irawan Ginting.


“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai Ari Armadani mendapat keadilan. Jangan sampai masyarakat kecil ditindas begitu saja,” pungkas Joniar.

Redaksi: BahriNews.id



Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!