Hakim Senior Rudi Suparmono Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi Rp20 Miliar Lebih

Redaksi Media Bahri
0


Jakarta – BahriNews.id | Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Ketua PN Jakarta Pusat nonaktif, Rudi Suparmono. Ia dinyatakan bersalah menerima suap dan gratifikasi dalam jumlah fantastis hingga mencapai lebih dari Rp20 miliar.


Vonis dibacakan dalam sidang putusan perkara Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst pada Jumat (22/8/2025). Selain hukuman badan, Rudi juga dijatuhi denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta perampasan uang negara senilai Rp1,72 miliar, USD383 ribu, dan SGD1,09 juta.


Majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan, S.H., menyatakan Rudi terbukti menerima uang SGD43 ribu dari pengacara Lisa Rachmat untuk mengatur penunjukan majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur. Tak hanya itu, Rudi juga terbukti menerima gratifikasi yang nilainya mencapai Rp20 miliar.


“Dalih terdakwa yang menyebut tidak tahu isi amplop tidak masuk akal. Seorang Ketua Pengadilan Negeri berpengalaman tentu paham konsekuensi menerima amplop dari pihak berperkara,” tegas hakim dalam pertimbangannya.


Ciderai Integritas Hakim

Majelis menilai perbuatan Rudi sangat mencederai prinsip independensi hakim sekaligus meruntuhkan wibawa Mahkamah Agung. Alih-alih menjadi teladan, hakim senior yang juga ex officio Ketua Pengadilan Tipikor ini justru terjerat praktik suap dan gratifikasi berulang kali.


“Perbuatan terdakwa tidak mendukung negara dalam mewujudkan peradilan yang bersih. Tindakan ini telah mencoreng nama baik MA dan aparat peradilan di mata masyarakat,” kata hakim anggota Sri Hartati, S.H., M.H.


Hanya Dua Hal yang Meringankan

Meski begitu, majelis masih mencatat dua hal yang meringankan: Rudi belum pernah dihukum dan sudah mengabdi sebagai hakim selama 33 tahun lebih. Namun, catatan itu dinilai tidak mampu menghapus bobot kesalahannya.


Dengan vonis ini, Rudi tetap harus menjalani penahanan, membayar biaya perkara Rp5 ribu, serta kehilangan seluruh uang hasil gratifikasi yang disita untuk negara.


Redaksi: BahriNews.id

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!