DPD MAUNG KALBAR TEKAN PROYEK PEMBANGUNAN GARDU INDUK (GI) 150 KV AMBAWANG

Zulkarnaen_idrus
0
Kubu Raya, Kalbar – 03 Agustus 2025 | BahriNews.idProyek pembangunan Gardu Induk (GI) 150 KV Ambawang New 60 MVA dan dua PHI Siantan–Tayan milik PT PLN (Persero) yang berlokasi di Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, mendapat sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (LSM MAUNG).

Dalam investigasi lapangan yang dilakukan DPD LSM MAUNG Kalbar, ditemukan sejumlah kejanggalan yang menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas proyek strategis tersebut. Salah satu yang paling disorot adalah tidak dicantumkannya nilai kontrak pada papan informasi proyek. Hal ini dinilai melanggar prinsip dasar keterbukaan publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Tak hanya itu, LSM MAUNG juga mengungkap dugaan adanya oknum yang mengaku wartawan, diduga kuat terlibat membekingi proyek dan mengintimidasi awak media yang hendak meliput, sebuah tindakan yang mencederai etika jurnalistik dan menghambat kontrol sosial masyarakat.

Di sisi teknis, proyek ini juga menuai kritik karena adanya penutupan saluran air milik warga tanpa sosialisasi yang memadai. Dampak lingkungan dan sosialnya mulai dirasakan oleh masyarakat sekitar, sementara legalitas proyek masih dipertanyakan karena diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang kini menjadi pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD LSM MAUNG Kalbar, Andri Mayudi, menyampaikan pernyataan sikap lembaganya dalam lima poin penting:

1. Transparansi Proyek
PT PLN (Persero) didesak membuka informasi terkait nilai kontrak, metode pengadaan, dan nama pelaksana proyek agar publik tidak dibayangi spekulasi dan kecurigaan.

2. Penegakan Etika Jurnalistik
LSM MAUNG mendesak Dewan Pers dan organisasi profesi pers menindak tegas oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan demi kepentingan proyek tertentu.

3. Audit Forensik
BPKP dan Inspektorat PLN diminta segera melakukan audit forensik menyeluruh untuk memastikan tidak ada kolusi, mark-up, atau penyimpangan anggaran lainnya.

4. Evaluasi Dampak Sosial dan Lingkungan
Pemerintah daerah didesak mengevaluasi dampak proyek terhadap lingkungan serta menjamin hak-hak masyarakat atas fasilitas umum tetap terjaga.

5. Klarifikasi Kontraktor dan Pengawas
Pelaksana proyek, KSO Indisi–Hasta, serta tim pengawas di lapangan diminta hadir secara terbuka dan menjelaskan langsung kepada publik ihwal pelaksanaan proyek tersebut.

> "Proyek publik tidak boleh menjadi ruang gelap yang tertutup dari pengawasan warga. Ketika papan proyek disembunyikan dan suara masyarakat diredam, maka fungsi negara sebagai penjamin keterbukaan dan keadilan sedang dipertaruhkan," tegas Andri Mayudi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PLN (Persero) UPP Kitring Kalbagbar 1 maupun kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi atas pertanyaan media. Publik kini menanti ketegasan dan langkah nyata dari seluruh pemangku kepentingan agar proyek strategis nasional ini berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, bersih, dan bertanggung jawab.


Redaksi: BahriNews.id
Penulis: Tim LSM MAUNG
Sumber: DPD LSM MAUNG Kalbar
Foto: Istim ihhhewa

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!