
Pekanbaru, BahriNews.id – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Kejari Rokan Hilir dan Koramil 05 Rimba Melintang berhasil menangkap Edi Setiawan bin Sutrisno, buronan kasus korupsi pengelolaan aset desa dan dana desa. Penangkapan dilakukan pada Kamis (28/8/2025) di Jl. Kutilang, Desa Balai Sempurna Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Edi Setiawan merupakan Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) pembangunan jembatan Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kuantan Singingi, Tahun Anggaran 2015. Proyek tersebut bersumber dari Dana Desa APBN sebesar Rp293 juta ditambah dana CSR dan pinjaman dari PT SAR senilai Rp100 juta. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara Rp621,3 juta.

Meski telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, Edi Setiawan tidak pernah hadir dalam proses penyidikan sehingga perkaranya disidangkan secara in absentia. Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonisnya 3 tahun 8 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp154,5 juta subsidair 1 tahun penjara.
Selama pelarian, Edi Setiawan berpindah-pindah lokasi dari Kuansing, Pekanbaru, Siak Hulu, hingga Kampar, sebelum akhirnya ditangkap di Rokan Hilir. Saat diamankan, ia bersikap kooperatif.

Kini, terpidana akan segera dieksekusi untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht).
Redaksi: BahriNews.id
