
Palu – BahriNews.id | Menjelang aksi unjuk rasa di sejumlah daerah, termasuk Kota Palu, beredar pesan berantai di media sosial yang menimbulkan keresahan masyarakat.
Salah satu pesan menyebutkan adanya aksi besar pada Senin di kawasan Jalan Sam Ratulangi dan Jalan Hasanuddin (Taman GOR). Isu itu juga menyebutkan apabila massa sudah anarkis di Gedung DPRD, polisi akan memilih diam dan tidak melakukan pengamanan.
Menanggapi isu tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menegaskan informasi itu tidak benar. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, saat dikonfirmasi Minggu (31/8/2025) di Palu, menegaskan bahwa Polri justru berkewajiban mengawal aspirasi masyarakat.
“Polri tidak menghalangi siapa pun untuk menyampaikan aspirasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Namun, kebebasan tersebut harus dilakukan secara tertib, bertanggung jawab, dan menghormati hak asasi orang lain,” jelas Sugeng.
Ia menambahkan bahwa polisi bertugas memberikan perlindungan kepada peserta aksi, melakukan koordinasi, serta mengamankan lokasi dan rute penyampaian pendapat. Namun, pihaknya mengingatkan agar masyarakat mewaspadai adanya provokator yang berpotensi mengarahkan aksi ke tindakan anarkis.
“Jika itu terjadi, Presiden sudah menegaskan kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk melakukan tindakan tegas demi pemulihan keamanan,” ujarnya.
Sugeng menegaskan langkah kepolisian di lapangan akan tetap terukur, profesional, dan sesuai ketentuan hukum. Polda Sulteng dan Polres jajaran juga akan mengedepankan SOP dengan prioritas keselamatan masyarakat, personel, serta pengamanan objek vital.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan pihak sekolah agar mengimbau pelajar SMP hingga SMA/SMK tidak ikut terlibat dalam aksi unjuk rasa, apalagi saat jam pelajaran berlangsung.
“Polda Sulteng menghormati kebebasan menyampaikan pendapat, namun kami ingatkan agar aspirasi disampaikan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Redaksi: BahriNews.id
