BahriNews.id | Surabaya, 30 Juli 2025 —
Sidang sengketa antara warga Kelurahan Pilang dan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kota Probolinggo membuka tabir dugaan ketidaktransparanan pengelolaan anggaran daerah. Di hadapan majelis hakim, warga menggugat PPID karena menutup-nutupi informasi SPJ (Surat Pertanggungjawaban) kegiatan Festival Gir Sereng Pantai Permata yang dilaksanakan pada 8 September 2024.
Dengan menghadirkan saksi-saksi kunci dari kalangan masyarakat, gugatan ini menguak indikasi penyimpangan dana publik yang mencengangkan.
Saksi Warga Bicara: Data Kuat, Dugaan Mengerucut
Deretan tokoh masyarakat dihadirkan pemohon dalam persidangan:
- Hadi Pranoto (Mantan Ketua RW.01),
- Ismail (Mantan Ketua RW.05),
- Sutarji (Mantan Ketua RT.02 RW.02),
- Moch Ismail (Mantan Ketua RT.05 RW.01),
- Imam Kurniadi (Pengurus RT.02 RW.05),
- Andi Swastiko (Ketua LPM), dan
- Hidayattul Lutfi, S.H. (Ketua FK-LPM Kecamatan Kedopok).
Mereka dengan tegas menyampaikan bahwa masyarakat tidak pernah menerima laporan keuangan yang rinci dan sahih mengenai kegiatan tersebut. Penggunaan dana publik dinilai janggal, bahkan memunculkan spekulasi adanya dugaan rekayasa dalam SPJ.
PPID Gagap Jawab: Status Audit SPJ Bikin Bingung
Kuasa hukum PPID Kota Probolinggo justru memperkeruh suasana sidang. Dalam jawabannya, mereka awalnya menyatakan SPJ belum diaudit. Namun kemudian berubah haluan dan menyebut bahwa dokumen tersebut sudah melalui proses audit.
Inkonsistensi mencolok ini memunculkan pertanyaan besar: ada apa dengan SPJ Festival Gir Sereng?
Sidang Ditunda Dua Pekan, Tapi Kepercayaan Publik di Ujung Tanduk
Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang selama dua minggu ke depan. PPID Kota Probolinggo diberi kesempatan terakhir untuk menyampaikan jawaban lengkap beserta bukti-bukti tertulis yang diminta penggugat.
Namun publik kini menanti dengan skeptis. Pasalnya, dugaan pengaburan data dan tidak transparannya pengelolaan anggaran bukan hal sepele. Bila tidak dijawab dengan jujur dan terbuka, ini bisa menjadi ledakan krisis kepercayaan terhadap birokrasi Pemkot Probolinggo.
PERTANYAAN BESAR YANG BELUM TERJAWAB:
- Apakah PPID sengaja menutup-nutupi informasi SPJ kegiatan?
- Apakah dana publik benar-benar digunakan sesuai peruntukan?
- Mampukah gugatan warga Pilang ini mengungkap skandal anggaran yang lebih besar?
Kasus ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kota Probolinggo. Di era keterbukaan informasi, menutup-nutupi penggunaan dana publik bukan hanya keliru, tapi berpotensi melanggar hukum.
BahriNews.id akan terus mengikuti jalannya sidang ini. Publik berhak tahu. Kebenaran harus menang. (SB)
Reporter: Irfandi | Redaktur Pelaksana: D. Bahri
BahriNews.id — Tegas, Tajam, Terpercaya.