BahriNews.id | Jakarta, Selasa 22 Juli 2025 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengungkap kasus besar yang merugikan keuangan negara. Hari ini, sebanyak 13 orang saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex.
Berikut daftar 13 saksi yang diperiksa oleh tim penyidik:
- NDS – Grup Kebijakan Tata Kelola Bank DKI
- IKI – Pemimpin Divisi Legal Administrasi Pinjaman Bank DKI
- HM – Pemimpin Divisi Credit Risk
- CT – Pemimpin Divisi Kepatuhan dan APU PPT
- PRP – Officer Credit Risk Korporasi Bank BJB tahun 2020
- AKPN – Direktur Asuransi Atradius
- DA – Direktur PT Bahana TCW Investment Management
- SS – Penilai pada KJPP Sih Wiryadi & Rekan
- SW – KJPP Sih Wiryadi & Rekan
- ER – Account Officer
- UK – Account Officer
- AL – Pemimpin Group Kredit Risk Bank BJB tahun 2020
- RA – Penilai pada KJPP Sih Wiryadi & Rekan Kantor Cabang Surakarta
Para saksi tersebut dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan (dkk).
Perkara ini mencerminkan bagaimana celah tata kelola perbankan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan yang diduga merugikan keuangan negara. Kejaksaan Agung memastikan bahwa proses hukum terus berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemeriksaan masih akan berlanjut, dan Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka maupun perluasan cakupan penyidikan seiring ditemukannya bukti-bukti baru.
Reporter: Tim Redaksi mediabahri.com
Editor: ZoelIdruS
Sumber: Puspenkum Kejagung RI
“Tajam dan Berani Ungkap Fakta!”