Langkat – bahrinews.id |
Sidang keempat kasus pembunuhan Frandi Sembiring (26) kembali digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Kamis, 10 Juli 2025. Terdakwa Gembira Surbakti (41) — pelaku pembunuhan brutal terhadap menantunya sendiri — dituntut hanya 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Muhammad Zakiri, S.H. dari Kejari Langkat.
Tuntutan ringan tersebut langsung menuai kecaman keras dari keluarga korban, pengamat hukum, dan masyarakat. Pasalnya, terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang seharusnya menjerat pelaku dengan hukuman mati, seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.
🎙️ "Kalau ini bukan pembunuhan berencana, lalu apa? Jaksa harus menjelaskan ke publik, bukan sembunyi di balik meja sidang!" kata seorang pengacara senior Langkat yang turut memantau jalannya sidang.
⚖️ Fakta: Sengaja, Kejam, dan Disiapkan
Dari rangkaian sidang sebelumnya, fakta yang terungkap adalah:
- Terdakwa membawa kelewang dari rumah,
- Membacok korban secara membabi buta,
- Membacok korban berulang kali hingga tewas.
Namun, semua unsur itu seolah dikebiri dalam tuntutan Jaksa Zakiri.
"Jaksa ini tumpul! Tuntutan 18 tahun jauh dari rasa keadilan dan mencederai hukum itu sendiri," ujar aktivis hukum dari Bahri Law Center.
😢 Tangis Istri Korban, Anak Angkat Terdakwa
Suasana sidang pun berubah pilu saat Mayang Dwiyanti br. Surbakti, istri korban dan anak angkat terdakwa, tak kuasa menahan tangis. Dengan suara bergetar, ia memohon keadilan:
“Kalau terdakwa bilang dia tulang punggung keluarga, saya kehilangan tulang punggung keluarga seumur hidup, Pak Hakim. Mohon pertimbangannya…”
Mayang kini menjadi ibu tunggal yang harus membesarkan anak-anaknya sendiri, ditinggal suami yang dibunuh oleh ayah angkatnya — dan kini melihat negara seolah menyamakan nyawa suaminya dengan hukuman belasan tahun saja.
🔥 Penasehat Hukum: Minta Keringanan, Jaksa Sudah Memberi
Penasihat hukum terdakwa, FH. Sagala, S.H., meminta majelis hakim agar memberi hukuman seringan-ringannya. Namun justru yang lebih mencolok adalah, Jaksa Penuntut Umum seolah lebih dulu memberi "keringanan" lewat tuntutan yang tidak proporsional.
“Kalau begini caranya, kami pertanyakan: siapa sebenarnya yang dibela oleh Jaksa? Korban atau pelaku?” tegas pihak keluarga dengan nada kecewa.
📢 Keadilan Dipertanyakan, Publik Marah
bahrinews.id menerima banyak pesan pembaca yang mengecam lemahnya tuntutan jaksa. Banyak yang menilai bahwa tuntutan 18 tahun adalah bentuk ketidakadilan sistemik.
Sidang ditutup dengan penjadwalan sidang kelima pada Rabu, 17 Juli 2025, dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.
🛑 Catatan Redaksi bahrinews.id:
Tuntutan ringan dalam kasus pembunuhan berencana ini menjadi tamparan keras bagi kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Kami menuntut transparansi dan penjelasan dari JPU Muhammad Zakiri, S.H.
"Jangan biarkan hukum tumpul pada pelaku dan membungkam korban."
Kami akan terus mengawal kasus ini. Karena bila hukum mulai tawar terhadap nyawa, maka negara kehilangan wajah keadilannya.
Reporter: Tim Investigasi Bahri
Editor: ulkarnain Idrus
bahrinews.id – Suara Tegas dari Akar Rumput