Langsa Lama, BahriNews.id — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bungoeng Lam Jaroe (BLJ) Aceh menunjukkan komitmennya dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran dana desa. Aktivis LSM BLJ Aceh, Zulfadli S.Sos.I., MM, telah melayangkan surat resmi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Aceh dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa.
Surat tersebut berisi permintaan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi berupa mark-up dalam belanja aset perkantoran Desa Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, yang diduga melibatkan kerja sama dengan pihak toko lokal bernama Toko GK yang berlokasi di Gampong Blang.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas pernyataan sebelumnya yang sempat diberitakan sejumlah media daring pada Jumat, 18 Juli 2025. Dalam surat bernomor “IST”, yang dilengkapi satu berkas dokumen pengaduan penting, Zulfadli meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Surat pengaduan tersebut telah dikirimkan secara resmi melalui Kantor Pos KC Langsa 24400 pada Sabtu, 19 Juli 2025, dengan waktu pengiriman ke Kejati Aceh tercatat pukul 11.26 WIB dan ke Kejari Langsa pukul 11.24 WIB. Bukti pengiriman dan tanda tangan resmi Zulfadli, lengkap dengan stempel basah LSM BLJ Aceh, turut disertakan dalam dokumen tersebut.
Isi surat menyebutkan bahwa pihak LSM meminta Kejari Langsa dan Kejati Banda Aceh untuk mempelajari dan menindaklanjuti pemberitaan yang telah terpublikasi mengenai dugaan keterlibatan pihak toko dan aparatur desa dalam pengadaan aset yang diduga dijadikan ajang bisnis dan korupsi.
Kepada wartawan BahriNews.id, Zulfadli menyampaikan pernyataannya usai pengiriman dokumen:
> “Harapan saya kepada aparat penegak hukum di Aceh, jangan kecewakan laporan dari LSM. Bukankah kita sama-sama mitra dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi,” ungkapnya tegas.
Zulfadli juga menambahkan bahwa LSM bekerja secara sukarela demi kepentingan masyarakat.
> “Yang digaji negara itu APH, lengkap dengan tunjangan dan fasilitas. Sementara kami di LSM bekerja tanpa bayaran, murni untuk mengabdi kepada negara. Jadi sudah seharusnya APH bekerja maksimal untuk rakyat,” ujarnya.
LSM BLJ Aceh menyatakan akan terus memantau proses ini dan mendesak agar tidak ada pembiaran terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang berpotensi merugikan masyarakat.
Reporter: RZ | BahriNews.id