BahriNews.id - Kota Tangerang -
Dinas Pendidikan Provinsi Banten saat ini tengah gencar melakukan pembenahan dalam rangka meningkatkan mutu layanan pendidikan, khususnya di jenjang sekolah menengah atas. Namun, di tengah upaya tersebut, justru ditemukan kejanggalan dalam sebuah proyek pembangunan di SMA Negeri 1 Kota Tangerang yang berlokasi di Jalan Daan Mogot, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang.
Pada Sabtu, 28 Juni 2025 pukul 13.00 WIB, awak media mendapati adanya aktivitas pembangunan berupa pemasangan paving block di halaman sekolah tersebut. Namun, ironisnya, proyek yang tampaknya dibiayai dari anggaran pemerintah itu diduga tidak sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
Sejumlah temuan penting yang menjadi sorotan, antara lain:
Tidak adanya papan informasi proyek (KIP) yang mencantumkan nilai anggaran, sumber dana, nama kontraktor, dan waktu pelaksanaan, sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tidak terlihat pengawas lapangan maupun penanggung jawab proyek di lokasi.
Para pekerja tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Dugaan pelanggaran prosedur dalam proses lelang atau penunjukan pelaksana kegiatan sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya.
Ketika awak media mencoba mengonfirmasi kepada salah satu pekerja di lokasi, ia mengaku tidak mengetahui detail pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
> “Saya tidak tahu-menahu soal papan proyek atau pengawas. Saya dapat pekerjaan ini lewat Facebook,” ujar salah satu pekerja yang enggan menyebutkan namanya.
Situasi ini memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut dijalankan secara serampangan dan tidak transparan. Lebih mengejutkan lagi, saat wartawan berusaha meminta klarifikasi dari Kepala Sekolah Drs. Arsil, MM, yang bersangkutan tidak berada di tempat, menambah kecurigaan publik terkait kemungkinan adanya konspirasi antara pihak sekolah dan pelaksana proyek.
Ketiadaan pengawasan baik dari pihak pelaksana (CV) maupun dari pihak sekolah semakin memperjelas lemahnya kontrol terhadap proyek di lingkungan pendidikan.
“Miris sekali melihat pelaksanaan proyek di sekolah yang seharusnya menjadi contoh transparansi dan akuntabilitas. Ini justru seperti proyek siluman,” ungkap salah satu anggota tim investigasi.
Publik dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti temuan ini demi menjaga integritas dan transparansi penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan.