Medan | BahriNews.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Utara resmi menggelar tahap sosialisasi program nasional Zero Over Dimension and Over Loading (Zero ODOL) mulai 1 Juni 2025. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan sistem transportasi yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan.
Kegiatan sosialisasi akan berlangsung selama 30 hari ke depan dan menyasar seluruh wilayah Sumatera Utara. Langkah ini disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Firman Darmansyah, S.I.K., dalam keterangannya pada Jumat, 20 Juni 2025.
“Kami fokus pada pemutakhiran data intelijen lalu lintas, termasuk data kendaraan yang terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan dimensi yang berlaku secara nasional,” ungkapnya.
Selain pendekatan berbasis data, Polda Sumut juga melakukan edukasi dan imbauan secara langsung kepada pemilik dan pengemudi kendaraan. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi ketentuan dimensi dan muatan kendaraan.
Ajak Pelaku Transportasi Lakukan Normalisasi
Dirlantas Poldasu mengajak para pelaku usaha transportasi dan pemilik kendaraan agar melakukan normalisasi terhadap kendaraan ODOL atau tidak mengoperasikan kendaraan yang melanggar aturan, demi mendukung keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
“Menuju Indonesia Zero ODOL bukan hanya penegakan hukum, tapi juga bentuk gerakan bersama demi menjaga infrastruktur dan keselamatan masyarakat pengguna jalan,” tegas Kombes Firman.
Unit Gakkum Lakukan Edukasi Langsung di Lapangan
Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Sumut, yang dipimpin oleh Ipda Wahyu Dwianto, juga turut terjun langsung dalam menyosialisasikan program ini ke berbagai titik strategis.
Dalam keterangannya, Ipda Wahyu menekankan pentingnya sosialisasi ini agar para pengguna dan pengusaha transportasi memahami serta mematuhi regulasi lalu lintas dengan benar.
“Sosialisasi ini tidak hanya formalitas, tapi juga bagian dari upaya membangun kesadaran bersama bahwa ODOL adalah ancaman nyata bagi keselamatan dan infrastruktur negara,” ujarnya.
Tujuan Sosialisasi Zero ODOL:
- Keselamatan Jalan: ODOL meningkatkan risiko kecelakaan fatal bagi pengemudi dan pengguna jalan lainnya.
- Perlindungan Infrastruktur: Beban berlebih menyebabkan kerusakan jalan dan jembatan, merugikan negara.
- Penegakan Hukum: Kendaraan ODOL jelas melanggar undang-undang dan spesifikasi teknis kendaraan.
- Kesadaran Publik: Diharapkan pemilik dan pengemudi kendaraan memahami batasan dimensi dan muatan.
- Partisipasi Masyarakat: Keberhasilan program Zero ODOL sangat bergantung pada dukungan semua pihak.
Program ini diharapkan menjadi titik awal transformasi sistem transportasi nasional yang lebih aman dan efisien, dengan Sumatera Utara sebagai salah satu provinsi percontohan.
Laporan: M. Zulfahri Tj | BahriNews.id
Tajam, Faktual, Menjangkau Daerah