Skandal Pungli di SMPN 6 Binjai: Kepala Sekolah Bungkam, Rp300 Ribu Per Siswa Diduga Raib

Zulkarnaen_idrus
0


BINJAIBahriNews.id | Dunia pendidikan di Kota Binjai kembali tercoreng. Kali ini, SMP Negeri 6 Binjai terseret dalam pusaran dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp650.000 per siswa untuk kegiatan Widya Wisata ke Berastagi. Ironisnya, kegiatan ini tetap digelar di Hotel Sinabung Hill meskipun Dinas Pendidikan Kota Binjai secara resmi telah melarangnya melalui surat edaran bernomor 400-3-671/DISDIK/II/2025, tertanggal 12 Februari 2025.


Yang lebih mengejutkan, saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (8/5/2025) pukul 10.25 WIB, Kepala Sekolah SMPN 6 Binjai, Raihan Soraya, justru memilih diam seribu bahasa. Tak ada penjelasan, tak ada klarifikasi. Sebuah sikap yang mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai pejabat publik.


Padahal, larangan pungutan di sekolah negeri bukan hal baru. Aturan hukum sudah sangat jelas:

  • Permendikbud No. 44 Tahun 2012 Pasal 9 ayat (1): Sekolah dasar dan menengah yang diselenggarakan pemerintah dilarang memungut biaya pendidikan.
  • PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 181 huruf (d): Melarang pendidik dan tenaga kependidikan melakukan pungutan bertentangan dengan hukum.

Ke mana Sisa Rp300 Ribu?

Hasil investigasi lapangan mengungkap fakta mencengangkan. Menurut salah satu wali murid, fasilitas yang diterima siswa tidak sebanding dengan besaran biaya yang ditarik:

"Anak saya cuma makan dua kali, menginap satu malam satu kamar bertiga, dan naik bus bolak-balik. Kalau dihitung-hitung, paling biayanya cuma Rp350 ribu. Jadi sisa Rp300 ribu itu ke mana?" tanyanya dengan nada geram.


Pertanyaan ini membuka potensi penyalahgunaan dana:

  • Atas dasar apa kegiatan tetap dilaksanakan meski ada larangan resmi?
  • Siapa penanggung jawab utama kegiatan ini?
  • Apakah Komite Sekolah atau Dinas Pendidikan memberikan restu diam-diam?
  • Untuk kepentingan siapa kelebihan dana itu digunakan?

Desakan Evaluasi dan Sanksi Tegas

Sikap kepala sekolah yang enggan memberikan klarifikasi bukan hanya mencoreng nama baik lembaga, tapi juga mempertegas dugaan pelanggaran. Salah satu tokoh masyarakat dan praktisi hukum Binjai, Ahmad Zulfikar SH, angkat bicara:

“Ini pelanggaran terang-terangan. Kami minta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai segera mengevaluasi kinerja kepala sekolah dan memberi sanksi tegas tanpa kompromi. Dunia pendidikan tak boleh dikotori oleh praktik-praktik pungli.”

Zulfikar bahkan memastikan akan membawa kasus ini ke ranah hukum jika tidak ada tindak lanjut tegas dari pemerintah kota.


Pejabat Publik Wajib Transparan

Perlu ditegaskan, berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pejabat publik wajib memberikan informasi kepada media sebagai bagian dari hak masyarakat untuk tahu. Apalagi, ini menyangkut keuangan dan kegiatan yang menyentuh langsung anak-anak sekolah.

Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan.

Sampai berita ini diterbitkan, tidak ada pernyataan resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kota Binjai. Kasus ini akan terus kami kawal.

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!