“Lawan Hukum! SMPN 6 Binjai Nekat Pungli Meski Dilarang Dinas”

Zulkarnaen_idrus
0


BINJAI – BahriNews.id | Dunia pendidikan Kota Binjai kembali mendapat sorotan negatif. Kali ini, SMP Negeri 6 Binjai diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap siswa dengan dalih kegiatan Widya Wisata ke Berastagi. Ironisnya, kegiatan tersebut tetap dilaksanakan di Hotel Sinabung Hill, meskipun telah dilarang secara resmi oleh Dinas Pendidikan Kota Binjai melalui Surat Edaran Nomor 400-3-671/DISDIK/II/2025 tertanggal 12 Februari 2025.

Tindakan ini tidak hanya mencoreng citra institusi pendidikan, namun juga merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.



Langgar Aturan, Langgar Amanah Publik

Praktik pungutan sebesar Rp650.000 per siswa secara terang-terangan bertentangan dengan:

  • Permendikbud No. 44 Tahun 2012 Pasal 9 ayat (1): Sekolah negeri dilarang memungut biaya pendidikan dalam bentuk apa pun.
  • PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 181 huruf (d): Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan yang bertentangan dengan hukum.

Dengan tetap memungut biaya dan menyelenggarakan kegiatan yang dilarang, pihak sekolah terindikasi melanggar dua regulasi sekaligus — pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi dalam sistem pendidikan yang menjunjung integritas dan kepatuhan hukum.


Kepala Sekolah Diam, Integritas Dipertanyakan

Ketika diminta klarifikasi pada Kamis, 8 Mei 2025, Kepala SMPN 6 Binjai Raihan Soraya memilih bungkam, menolak memberikan keterangan kepada media. Sikap ini bukan hanya mencerminkan ketertutupan, namun juga bertentangan dengan semangat Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa pejabat publik wajib memberikan informasi kepada masyarakat.

Diam bukan emas—dalam konteks ini, diam justru mengaburkan kebenaran dan memperburuk kepercayaan publik.



Rp300 Ribu Tak Jelas, Indikasi Korupsi Mencuat

Pernyataan wali murid membuka fakta mengejutkan:

“Anak saya cuma makan dua kali, tidur semalam bertiga sekamar, naik bus bolak-balik. Totalnya paling Rp350 ribu. Sisanya ke mana?”

Pertanyaan ini mengarah pada satu dugaan serius: kemungkinan terjadi penyalahgunaan dana. Bila terbukti, ini bukan hanya pungli, tapi bisa masuk dalam ranah tindak pidana korupsi dana pendidikan—pelanggaran yang merugikan masa depan anak bangsa.


Desakan Evaluasi dan Proses Hukum

Praktisi hukum Binjai, Ahmad Zulfikar, SH, mengecam tindakan ini sebagai pelanggaran hukum terbuka dan menuntut tindakan tegas:

“Kami mendesak Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai segera mengevaluasi kepala sekolah. Bila perlu, copot jabatannya dan seret ke ranah hukum. Ini jelas penyalahgunaan wewenang dan pengkhianatan terhadap amanah publik.”

Zulfikar menegaskan siap menempuh jalur hukum bila kasus ini tidak ditangani secara serius oleh pemerintah daerah.


Pungli Adalah Kejahatan, Bukan Kekeliruan Teknis

Pungutan liar di sekolah negeri bukan kesalahan prosedur—ini adalah kejahatan terhadap sistem pendidikan. Dalam negara hukum, pelanggaran terhadap regulasi tidak bisa dibiarkan atas nama “tradisi” atau “kebiasaan.” Apalagi jika menyangkut dana dari orang tua murid yang mempercayakan anaknya pada sistem pendidikan negara.


Redaksi Akan Terus Mengawal

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak SMPN 6 Binjai maupun Dinas Pendidikan Kota Binjai. Redaksi Mediabahri.id akan terus menginvestigasi dan mengawal kasus ini, karena pendidikan yang bersih adalah fondasi bangsa yang kuat. (Tim)



Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!