Tapanuli Selatan – BahriNews.id | Puluhan warga Desa Sanggapati, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, menggelar aksi damai di depan Mapolres Tapanuli Selatan, Jumat (tanggal menyesuaikan), guna menyuarakan dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam penangkapan salah satu warga mereka, Bandaharo Harahap.
Aksi ini dipicu oleh konflik lahan antara masyarakat Sanggapati dan pihak perusahaan PT. Toba Pulp Lestari (TPL), yang saling mengklaim kepemilikan atas tanah yang disengketakan. Warga menilai, tindakan hukum terhadap Bandaharo Harahap adalah bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan rakyat kecil mempertahankan tanah ulayat mereka.
"Penangkapan ini diduga kuat tidak sesuai prosedur hukum. Kami mendapat informasi dari warga dan keluarga bahwa Bandaharo tidak pernah melakukan kekerasan atau penganiayaan seperti yang dituduhkan," ujar seorang aktivis dari Tapanuli Bagian Selatan yang turut dalam aksi.
Dugaan Kriminalisasi & Pelanggaran Prosedur Hukum
Kuasa hukum masyarakat Sanggapati, Agus Halawa, S.H., menyampaikan kecaman keras terhadap langkah hukum yang dinilai tidak adil tersebut. Ia mendesak aparat penegak hukum tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warga kecil.
“Ini bentuk penindasan dan ketidakadilan. Jangan hanya karena perusahaan besar, rakyat kecil dikorbankan. Kita tidak boleh diam saat hukum dijadikan alat menekan warga yang mempertahankan haknya," tegas Agus Halawa.
Ia juga membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam proses penangkapan Bandaharo Harahap, antara lain:
- Tidak adanya pemanggilan secara sah (melanggar Pasal 6 Perkap No. 6/2019),
- Tidak dibukanya ruang Restorative Justice (Pasal 12),
- SPDP yang tidak disampaikan kepada tersangka (Pasal 14),
- Surat penangkapan tidak ditunjukkan saat penangkapan (Pasal 18),
- Dugaan pelanggaran terhadap UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri serta Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Seruan Kepada Presiden dan Kapolda
Dalam orasinya, warga juga menyerukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto agar turun tangan melihat penderitaan masyarakat kecil di Tapanuli Selatan.
“Kami mohon kepada Presiden Prabowo, dengarlah jeritan hati rakyat. Saudara kami Bandaharo Harahap hanyalah korban dari konflik antara warga dan PT. TPL. Kami ingin keadilan, bukan ketakutan,” ujar salah seorang warga.
Tuntutan Masyarakat Sanggapati
Dalam pernyataan sikapnya, warga Desa Sanggapati menyampaikan lima poin tuntutan utama:
- Menolak dan mengusir PT. TPL dari tanah adat masyarakat Sanggapati yang dinilai telah menindas rakyat dan merusak sumber penghidupan.
- Mendesak Kapolda Sumut dan Kapolres Tapanuli Selatan untuk tidak mudah memproses hukum terhadap rakyat kecil, karena itu mencerminkan praktik penjajahan gaya lama.
- Menyatakan siap melakukan perlawanan hukum jika PT. TPL tidak menciptakan solusi yang adil dan mensejahterakan rakyat.
- Menuntut pembebasan Bandaharo Harahap yang diduga dikriminalisasi.
- Meminta penegakan hukum yang adil dan profesional, tanpa intervensi kepentingan perusahaan besar.
Konflik lahan antara masyarakat dan PT. TPL di kawasan ini bukanlah kasus pertama, namun warga menegaskan bahwa mereka tidak akan mundur dalam memperjuangkan tanah adat mereka.
“Tanah ini adalah sumber hidup kami. Ini bukan soal satu orang ditangkap, ini soal masa depan seluruh masyarakat,” pungkas Agus Halawa.
Laporan: Ahmad zulfahri Tanjung