BahriNews.id | BINJAI – Aksi nekat seorang bandar sabu berakhir tragis! Pria berinisial LNH (30) ditangkap aparat Satres Narkoba Polres Binjai setelah dengan berani menawarkan sabu langsung kepada petugas yang sedang menyamar sebagai pembeli. Aksi konyol ini terjadi di Jalan Suka Damai, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, pada Minggu malam (4/5/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan ini adalah hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akibat maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Tak ingin membuang waktu, Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH langsung memerintahkan tim melakukan penyelidikan di bawah pimpinan IPTU Alex P. Pasaribu, SH.
Begitu tiba di lokasi, petugas langsung disambut LNH dengan ucapan “ADA PESAN BANG.” Tanpa curiga, pelaku menyodorkan sabu kepada petugas. Kesempatan itu tak disia-siakan — pelaku langsung diciduk di tempat!
Barang bukti yang diamankan dari LNH:
1 plastik klip sabu seberat 4,17 gram
1 unit HP Vivo warna hijau muda
1 unit sepeda motor Yamaha Grand Filano warna silver (BK 5717 ARB)
LNH mengaku datang dari Medan dan tidak sendiri. Ia ditemani rekannya yang juga terlibat dalam jaringan ini.
Petugas pun langsung bergerak cepat. Hanya dua jam berselang, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku kedua bernama MVAP (38) berhasil diringkus di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Binjai Barat. Penangkapan ini semakin menguatkan bahwa mereka bagian dari jaringan pengedar yang terorganisir.
Dari MVAP disita:
1 kotak merah berisi sabu seberat 99,10 gram
2 unit HP (Vivo biru dan Oppo hitam)
1 tas selempang hitam
“Kami pastikan: Ini bukan pengguna. Mereka adalah pengedar. Kami tak akan beri ruang sedikit pun untuk pelaku perusak generasi bangsa seperti ini,” tegas AKP Syamsul Bahri.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan komitmen total pihaknya dalam pemberantasan narkoba.
LNH (30) dijerat dengan:
Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009
Ancaman hukuman: Minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara
MVAP (38) dijerat dengan:
Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009
Ancaman hukuman: Minimal 5 tahun hingga seumur hidup atau bahkan hukuman mati
“Ini peringatan keras bagi siapa pun yang coba-coba membawa narkoba ke wilayah hukum Polres Binjai. Tidak akan kami biarkan! Kami kejar, tangkap, dan proses sampai ke pengadilan,” tutup AKP Junaidi dengan tegas.
Laporan: ZoelIdrus