BahriNews.id | Langkat – Aksi pasangan rentenir berinisial GS dan istrinya LS, warga Dusun Sidomulyo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, terus meresahkan masyarakat. Meski telah dilaporkan ke pihak berwajib, keduanya hingga kini masih bebas berkeliaran, diduga karena aparat penegak hukum setempat tak bertindak tegas.
GS dan LS bersama kelompoknya dikenal sebagai rentenir 'lintah darat' yang menjalankan praktik pinjaman uang ilegal selama bertahun-tahun. Dengan bunga tinggi dan sistem akta jual beli yang menyesatkan, mereka kerap merampas harta milik warga miskin yang terdesak kebutuhan.
“Awalnya hanya pinjam uang, tapi korban malah dipaksa membuat akta jual beli. Padahal itu hanya untuk jaminan. Ujung-ujungnya, aset korban malah berpindah tangan ke GS dan LS,” ungkap salah satu korban kepada wartawan.
Kuasa hukum para korban, Harianto Ginting SH MH, menjelaskan bahwa banyak korban yang sudah melapor, namun penegakan hukum terkesan mandek. AS dan beberapa korban lain telah melaporkan kasus penganiayaan ke Polsek Kuala, sementara AK melapor ke Polres Langkat terkait ancaman. Kasus lain juga masuk ke Polres Binjai sejak 2022, namun belum ada satu pun pelaku yang ditahan.
“Setiap akan ditangkap, pelaku mengaku sakit. Tapi kenyataannya mereka masih kuat menghadiri pesta. Polisi seolah tidak berdaya, atau bahkan sudah bermain mata,” tegas Harianto, Minggu (5/5/2025).
Lebih lanjut, Harianto mendesak agar anggota kelompok ini yang bernama Kerto juga segera ditangkap, karena diduga kuat turut melakukan kekerasan terhadap para korban.
“Banyak korban lain yang takut melapor karena merasa tak akan mendapat keadilan. Laporan-laporan itu seperti tak berarti di mata aparat. Hukum seakan tak mampu menyentuh pelaku,” imbuh Ketua PPKHI Binjai-Langkat ini dengan nada kecewa.
Harianto dan para korban mendesak attensi dari Kapolda Sumut untuk turun tangan langsung dan memastikan penegakan hukum berjalan semestinya.
(Zoel Idrus/ R.Hartono)