Medan – BahriNews.id | Dugaan pelanggaran etik kembali mencoreng institusi Polri. Kuasa hukum korban penganiayaan, Agus Halawa, SH, resmi melaporkan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak ke Bidang Propam dan Was Sidik Polda Sumatera Utara, atas penghentian penyelidikan laporan kliennya tanpa dasar yang jelas. Tindakan tersebut dinilai tidak profesional dan melanggar kode etik Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Pengaduan ini bermula dari insiden penganiayaan yang dialami Ongku Parmohonan Harahap saat mengikuti aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Padang Lawas Utara, Kecamatan Padang Bolak, Kamis (20/3/2024). Dalam kericuhan antara massa aksi dan Satpol PP, Ongku beserta beberapa rekan mengalami pemukulan oleh sejumlah anggota Satpol PP.
Merasa menjadi korban kekerasan, Ongku melaporkan insiden tersebut ke Polsek Padang Bolak. Namun, penyelidikan yang sempat berjalan pada tahun 2024 secara tiba-tiba dihentikan oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim dengan alasan laporan tidak memenuhi unsur pidana.
"Ini jelas tindakan gegabah dan bentuk kriminalisasi terhadap upaya hukum klien saya. Kapolsek dan Kanit Reskrim secara sepihak menutup laporan penganiayaan yang memenuhi unsur Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama," tegas Agus Halawa, SH.
Menurutnya, tindakan penghentian perkara ini tidak hanya mencederai rasa keadilan korban, tetapi juga menunjukkan indikasi kuat adanya ketidakprofesionalan serta potensi pelanggaran etik serius oleh oknum aparat kepolisian.
"Sejak kapan penganiayaan oleh sekelompok orang yang dilakukan secara terbuka tidak masuk kategori tindak pidana? Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi bentuk pembiaran terhadap kekerasan yang dilakukan oleh aparat Satpol PP," tambahnya.
Agus Halawa mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto agar segera turun tangan, mengevaluasi dan mencopot jabatan Kapolsek dan Kanit Reskrim Padang Bolak. Ia meminta atensi serius dari Propam dan Was Sidik agar proses hukum berjalan objektif dan tidak diintervensi.
“Kami tidak akan tinggal diam. Laporan ini harus dibuka kembali dan diproses sesuai hukum. Hentikan praktik-praktik yang melemahkan integritas penegakan hukum,” tutup Agus.
Laporan: Ahmad zulfahri Tanjung